Realisasi Belanja Pemda Rendah, LKPP dan Kemendagri Dorong Percepat Pengadaan

1 Juni 2021 14:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama dengan Kemendagri mendorong pemda untuk mempercepat pengadaan karena realisasi belanja yang masih rendah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Kinerja Pengadaan LKPP per 17 Mei 2021, belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) oleh pemda untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 606,6 triliun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 586,1 triliun telah diumumkan dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Hal ini artinya 97 persen dari total anggaran PBJP Pemda bisa dilihat dan dikompetisikan oleh pelaku usaha.
Hanya saja, dari anggaran tersebut, baru Rp 43,8 triliun atau 8 persen yang terealisasikan.
Logo/lambang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Foto: Dok. LKPP
Rendahnya realisasi anggaran pemda itu menjadi sorotan oleh Presiden Joko Widodo. Karena hal itu, ia meminta pemda untuk mempercepat belanja agar target pertumbuhan ekonomi 7 persen pada kuartal kedua 2021 dapat tercapai.
Untuk itu, LKPP dan Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah pada 11 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan, langkah percepatan pertama yang harus diambil oleh pemda adalah segera melakukan penyesuaian organisasi pengadaan barang/jasa. Di antaranya, Pengguna Anggaran (PA) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Apabila tidak ada PPK, maka tugas PPK dapat dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran sesuai pendelegasian dari PA. Selain itu PA dan KPA dapat menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melaksanakan tugas PPK. Baik PPK ataupun PPTK wajib memiliki sertifikat kompetensi PBJ, atau setidaknya memiliki sertifikat PBJ tingkat dasar," ujar Roni.
Kemudian, untuk memenuhi kewajiban penggunaan PDN (Produk Dalam Negeri), maka pemda wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai APBD untuk usaha mikro kecil (UMK) dan koperasi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen.
Apabila ada penyedia usaha nonkecil atau koperasi yang melaksanakan pekerjaan, maka wajib bekerja sama dengan usaha kecil/koperasi dalam bentuk kemitraan, subkontrak sesuai kemampuan pelaku usaha. Pemda juga didorong untuk mengutamakan belanja PBJ kepada pedagang yang tergabung dalam marketplace yang terdaftar dalam Program Bela Pengadaan.
Untuk memperlancar transaksi pembayarannya, bendahara di masing-masing SKPD menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dari Bank Pembangunan Daerah yang bekerja sama dengan Bank BUMN.
“Selain itu, bendahara tidak perlu meminta bukti pertanggungjawaban seperti SPK, meterai, cap penyedia, atau bahkan tanda tangan untuk transaksi sampai dengan Rp10 juta maka cukup melampirkan bukti pembelian,“ tegas Roni.
ADVERTISEMENT
Untuk menyederhanakan bentuk kontrak dan bukti pertanggungjawaban pengadaan, Roni mengatakan dalam SEB disebutkan bahwa untuk pembelian hingga Rp10 juta, pelaku usaha cukup melampirkan bukti pembayaran. Sedangkan untuk pembelian hingga Rp50 juta, maka hanya menggunakan kuitansi. Selanjutnya, untuk pengadaan barang/jasa Rp 50 juta-Rp 200 juta menggunakan Surat Perintah Kerja.
“Termasuk jasa konsultasi paling banyak Rp 100 juta dan konstruksi paling banyak Rp 200 juta menggunakan SPK. Untuk pengadaan melalui e-purchasing cukup menggunakan surat pesanan," imbuhnya.
Roni menegaskan, LKPP, Kemendagri, dan stakeholder terkait akan melakukan langkah monitoring dan evaluasi secara periodik kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah daerah.
Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan, perangkat daerah diingatkan untuk memanfaatkan sistem pengadaan secara elektronik yang dikembangkan oleh LKPP.
ADVERTISEMENT