Rebutan Kewenangan Setneg dan Kemenkumham soal Pengundangan
·waktu baca 3 menit

Ketua Baleg DPR Willy Aditya menyayangkan sikap pemerintah yang saling berdebat untuk memperebutkan kewenangan pengundangan dalam Revisi UU tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (PPP).
Willy menilai tindakan yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Sekretariat Negara (Setneg) tersebut memalukan.
“Ini suatu hal yang bisa dibilang pemerintah memalukan. Bagi saya, diselesaikan saja di Pemerintah jangan jadikan DPR sebagi fasilitator dalam keributan ini. Ini menjadi pembelajaran bagi kita. Harusnya Pemerintah bisa satu suara,” tegasnya saat rapat panja di DPR, Rabu (13/4).
Pemerintah dan Baleg DPR tengah membahas Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP).
Dalam rapat tersebut, perdebatan terjadi saat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 64 untuk Pasal 85.
Pada Ayat (1) disebutkan bahwa "Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara."
Sementara pada Ayat (2) berbunyi "Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d dan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan."
Kedua pasal ayat tersebut dapat dimaknai bahwa pengundangan berada di ranah Kemenkumham.
Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Benny Riyanto mengaku kebingungan usai Presiden Jokowi memanggil Menkumham Yasonna Laoly dan Mensesneg Pratikno untuk membahas pengundangan tersebut.
“Saya sebagai pelaksana jadi bingung. Selesai dipanggil presiden, Pak Menkumham itu langsung telepon saya dan beliau mengatakan bahwa kami sudah ada titik temu bersama Mensesneg di hadapan bapak presiden,” tuturnya.
“Sebenarnya yang dikhawatirkan Bapak Presiden hanya jangan sampai ada delik, jangan sampai ada hambatan di dalam proses pengundangan. Dan ini pun sudah dijelaskan oleh Pak Menkumham selama ini, walaupun ada Perpres 76/2021 yang mewajibkan pengundangan Lembaran Negara itu 1x24 jam dan tidak ada hambatan,” imbuhnya.
Benny juga menuturkan, apabila Pasal 85 Ayat 1 akan diubah, maka harus mengubah banyak pasal. Sebab ia menilai apabila hanya meloloskan Pasal 85 saja, UU 12/2011 menjadi compang-camping.
“Karena di Sekretariat Negara tidak punya sama sekali tugas dan fungsi terkait pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena pengundangan merupakan tahapan dan di Setneg pun tidak ada nomenklatur perancangan peraturan perundang-undangan, ini kan akan menjadi kendala di lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Lydia Silvanna Djaman menyatakan, pihaknya menekankan bahwa Setneg melanjutkan arahan Presiden yakni sesuai DIM yang tercantum.
"Kami juga sudah berkoordinasi dari semalam ketika mendengar berita yang disampaikan oleh Pak Benny. Berulang kali mengkonfirmasi pada Pak Mensesneg dan Pak Mensesneg sesuai arahan Pak Presiden itu DIM pemerintah dipertahankan," tuturnya.
Saat ini DPR bersama DPD telah menyetujui revisi RUU PPP akan dibawa ke pengambilan keputusan tingkat dua atau rapat paripurna.
