Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Rebutan Warisan, Adik di Malang Guyur Bensin lalu Bakar Kakak yang Lagi Salat
30 Oktober 2024 21:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ruliyanto (28) warga Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, dilaporkan ke polisi, Senin (28/10). Hal ini karena Ruliyanto telah membakar kakak kandungnya bernama Yayuk Fitriyah (35) hingga tewas pada Selasa (22/10) lalu.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan peristiwa ini bermula saat Ruliyanto dan Yayuk cekcok adu mulut gara-gara rumah warisan.
Ruliyanto meminta ganti biaya pembuatan kamar mandi di rumah orang tua mereka, Poniyem (57).
"Terjadi cekcok mulut antara Saudara Ruliyanto dan saudari Yayuk Fitriah yang merupakan adik-kakak kandung, mengenai rumah warisan dan Saudara Ruliyanto meminta ganti biaya pembuatan kamar mandi di rumah yang ditempati Pelapor kepada Saudara Yayuk Fitriah," jelas Dadang saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).
"Korban dan orang tuanya sempat menghindari percekcokan itu dengan cara pergi ke rumah tetangganya," sambungnya.
Selang 30 menit kemudian, Yayuk kembali pulang. Saat balik ke rumah, Ruliyanto masih berusaha memulai berdebat. Namun, Yayuk tidak terlalu menghiraukan dan memilih untuk melaksanakan salat asar.
ADVERTISEMENT
"Dari situ, pelaku akhirnya masuk ke tempat salat dan menyiram tubuh korban dengan bensin, lalu membakarnya," ujarnya.
Tak berselang lama, orang tua mereka menghampiri tempat Yayuk salat dan melihat korban sudah terbakar dengan kondisi masih mengenakan mukena.
"Kondisi luka bakar yang dialami korban hampir di sekujur tubuhnya. Sedangkan pelaku saat itu langsung lari keluar rumah juga ikut terbakar pada saat menyiramkan bensin kepada korban," terangnya.
Orang tuanya langsung meminta pertolongan kepada tetangganya dan melarikan Yayuk ke RSU Pindad, Malang. Sedangkan Ruliyanto dibawa ke RSU Kanjuruhan, Malang.
Yayuk pun menjalani perawatan intensif selama kurang lebih seminggu, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (27/10).
"Kematian (korban) karena adanya luka bakar di atas 60 persen dari sulutan api mengakibatkan infeksi pada beberapa organ, sehingga kinerja seluruh organ dalam tidak berfungsi akibat adanya penggumpalan darah secara cepat, jantung tidak dapat memompa darah mengakibatkan henti jantung," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Keesokan harinya usai Yayuk dinyatakan meninggal, Poniyem melaporkan Ruliyanto ke Polsek Tirtoyudo.
"Terlapor (Ruliyanto) sudah diamankan dan dijaga oleh petugas dari Polsek Tirtoyudo dan Opsnal Polres malang di RSU Kanjuruhan karena juga mengalami luka bakar," kata dia.
Atas perbuatannya, Ruliyanto dijerat Pasal 351 (3) Jo Pasal 338 Jo Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun hingga hukuman seumur hidup.