Red Notice untuk Habib Rizieq Belum Sampai ke Interpol

6 Juni 2017 15:29 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq usai berdoa di aksi 212. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Polda Metro Jaya sudah menerbitkan red notice untuk Habib Rizieq Syihab. Tapi ternyata, red notice itu belum diberikan ke Interpol. Sejauh ini masih diproses di Polda Metro Jaya dan NCB Interpol Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. Dan yang terpenting status orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, mengatakan red notice Habib Rizieq masih ada di Polda Metro Jaya dan NCB Interpol belum ke interpol pusat.
"Jadi masih dibahas disana, jadi belum ke interpol pusat," kata Setyo di kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Setyo menjelaskan red notice Habib Rizieq ini masih ada di penyidik Polda Metro Jaya dan Minggu lalu telah selesai dilakukan gelar perkara dan belum ada keputusan hingga sekarang.
ADVERTISEMENT
"Ibaratnya bola itu masih di Polda Metro Jaya, dan NCB interpol," tambahnya.
"Jadi tolong dipahami bahwa prosedurnya tidak segampang itu ya," jelasnya.
Proses pengeluaran red notice sendiri, Setyo mengatakan tidak ada batasan waktu. Sampai saat ini masih saat ini belum maju ke interpol pusat.
"Nanti kalau sudah dari Wasidik, kemudian biro Wasidik, kemudian interpol dan penyidik sudah sepaham baru diajukan ke Lyon Prancis, nah itu juga tidak ada batasan waktu. karena di sana nanti juga diperiksa lagi oleh tim analisis yang akan menguji lagi diuji lagi, diterima atau tidak," jelasnya.
Setyo sendiri yakin, Habib Rizieq yang kini berada di Saudi tidak meminta suaka.
"Saya kira nggak lah (meminta suaka)" tutup Setyo dan kepolisian akan terus melanjutkan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT