Refly Harun Dilaporkan terkait Dialog dengan Gus Nur yang Diduga Hina NU

20 Desember 2020 15:22 WIB
Refly Harun pada acara Focus Group Discussion (FGD) Konstitusi di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Refly Harun pada acara Focus Group Discussion (FGD) Konstitusi di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ahli hukum tata negara Refly Harun dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait video dialog yang berujung penghinaan terhadap NU oleh Gus Nur.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama.
Dari informasi yang diterima kumparan, Minggu (20/12). Laporan terhadap Refly Harun diterima SPKT Bareskrim dengan nomor LP/B/0709/XII/2020/Bareskrim.
Gus Nur saat test swab PCR setibanya di Bareskrim Polri, Sabtu (24/10). Foto: Dok. Istimewa
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan laporan tersebut. Saat ini tengah dilakukan penyelidikan.
“Laporannya sudah diterima dan sedang dipelajari,” kata Ahmad kepada kumparan, Minggu (20/12).
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Foto: Dok Polri
Dalam kasus tersebut, Refly Harun dan Gus Nur terlibat dalam sebuah program video yang ditayangkan di Youtube. Saat itu Gus Nur diduga melakukan penghinaan terhadap NU. Refly sempat dipanggil Bareskrim, namun hanya sebagai saksi.