Refly Harun: Hakim MK Harus Kembali ke Hati Nuraninya, Katakan Pemilu Curang

20 April 2024 18:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Refly Harun saat dijumpai di rumah perubahan, Brawijaya, Jaksel, Jumat (16/2). Dok. Thomas bosco Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Refly Harun saat dijumpai di rumah perubahan, Brawijaya, Jaksel, Jumat (16/2). Dok. Thomas bosco Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Hukum AMIN, Refly Harun, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan hati nuraninya saat memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Sebab, kata dia, hati nurani adalah yang paling jujur untuk menilai kondisi pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
"Hakim konstitusi harus kembali pada hati nuraninya. Hati nuraninya hati nurani itulah yang jujur. Rasionalitas itu bisa dikebiri, rasionalitas bisa di kamuflase tapi hati nurani tidak bisa dibohongi, dan hati nurani kita mengatakan Pemilu ini memang curang," kata Refly dalam diskusi yang digelar di Sekretariat Front Penyelamat Reformasi Indonesia, di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).
Refly meyakini bahwa Pilpres tahun ini penuh kecurangan. Sehingga, butuh hati nurani untuk menilai kondisi tersebut.
Kemudian, Refly juga menyebut bahwa hakim MK butuh keyakinan untuk memutus PHPU Pilpres.
"Keyakinan hakim adalah komponen untuk memutuskan sesuatu. Kalau hanya mengandalkan ruang sidang maka ruang sidang itu sangat-sangat terbatas untuk mengungkapkan dan mengucapkan kecurangan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Keterbatasan tersebut, kata dia, salah satunya terkait hukum acara di MK yang tidak memungkinkan untuk mengeksplor pembuktian dengan maksimal terkait Pilpres 2024.
Refly mengatakan, dalam bersidang, hanya kuota 19 saksi dan ahli yang diperbolehkan oleh MK dihadirkan di persidangan. Sehingga, dibutuhkan keyakinan hakim MK untuk memutus sengketa tersebut.
Adapun dalam petitumnya, kubu 01 Anies-Muhaimin meminta agar hakim MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Putusan MK akan dibacakan pada Senin (22/4) mendatang.