Refly Harun hingga Anggota KY Akan Jalani Seleksi Hakim MK

6 Februari 2019 5:52 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Refly Harun. Foto: Instagram/@reflyharun
zoom-in-whitePerbesar
Refly Harun. Foto: Instagram/@reflyharun
ADVERTISEMENT
Dua hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR, Aswanto dan Wahiduddin Adams, akan habis masa jabatannya pada 21 Maret 2019. Untuk mengisi kekosongan, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 11 calon hakim MK pada 6-7 Februari. Sebelumnya pada Kamis (31/1) lalu, Komisi III DPR telah menggelar uji makalah terhadap sebelas orang tersebut. Dalam proses seleksi itu, Komisi III DPR dibantu tim ahli dalam menyusun pertanyaan, memberi penilaian personal, sekaligus memberi informasi jejak rekam para calon. Tim ahli itu berjumlah 5 orang yang terdiri dari tiga mantan hakim MK yakni Harjono, Maruarar Siahaan, dan Maria Farida. Sedangkan dua lainnya yakni Guru Besar Fakultas Hukum (FH) UGM Eddy Hiariej dan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar. Sementara itu 11 calon hakim MK yang akan menjalani seleksi dalam dua hari itu yakni Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, Sugianto, dan Refly Harun. Hesti Armiwulan tercatat sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya). Ia juga pernah menjabat sebagai anggota Komnas HAM periode 2007-2012 dan sempat maju sebagai caleg DPR RI melalui Partai Golkar pada Pileg 2014 lalu. Hesti juga pernah mengikuti seleksi hakim MK pengganti Maria Farida pada 2018 lalu. Calon kedua Bahrul Ilmi merupakan seorang pengacara asal Palembang. Adapun Galang Asmara tercatat sebagai Guru Besar Universitas Mataram (Unram). Sebelum dikukuhkan sebagai Guru Besar pada 2009 lalu, Galang pernah menjabat sebagai Dekan FH Unram. Calon keempat yakni Wahiduddin Adams. Wahid mencalonkan kembali sebagai hakim MK dari unsur DPR. Ia sebelumnya terpilih sebagai hakim MK pada 2014 lalu. Sebelum menjadi hakim MK, Wahid merupakan seorang birokrat yang pernah menjabat sebagai Dirjen PP Kementerian Hukum dan HAM. Calon petahana lainnya yakni Aswanto. Guru Besar Ilmu Pidana Universitas Hasanuddin, Makassar, ini pada 2014 lalu juga terpilih dari unsur DPR bersama Wahiduddin Adams. Kini ia mencoba peruntungan lagi sebagai hakim MK. Calon keenam yakni Askari Razak. Tercatat Askari pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018. Calon selanjutnya yakni Umbu Rauta. Ia tercatat sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga. Ia mendapatkan gelar doktornya di Universitas Diponegoro pada 2015 lalu. Saat itu salah satu penguji Umbu adalah Arief Hidayat yang saat itu menjabat Ketua MK. Kandidat kedelapan yakni Sugianto. Ia merupakan dosen Fakultas Hukum IAIN Cirebon. Sugianto berpengalaman dalam mengikuti seleksi hakim MK karena pernah ikut seleksi pada tahun 2013 dan 2014. Sementara calon lainnya ialah Dosen FH Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Ichsan Anwary. Calon kesepuluh merupakan anggota Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari. Ia terpilih sebagai anggota KY periode 2015-2020. Sejak tahun 1993 Aidul juga tercatat sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Kini satu tahun sisa masa jabatan anggota KY, Aidul mencoba peruntungan sebagai hakim MK.
Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Adapun calon terakhir yakni Refly Harun. Refly yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara dan dosen pascasarjana UGM. Refly yang pernah menjadi anggota panitia seleksi hakim MK pada 2014 lalu ini menyatakan alasannya maju karena dorongan teman-temannya. Terlebih jabatan yang ia daftar merupakan hal yang ia kerjakan sehari-hari baik sebagai dosen maupun praktisi hukum yang lumayan sering berperkara di MK. "Dan latar belakang saya hukum tata negara mulai S1 sampai S3," ujar Refly. Meski demikian, sebelum mendaftar memang ia sempat merasakan keraguan. Ia merasa ragu karena jabatan hakim MK sangat berat yang konsekuensinya bisa membuat seseorang tak bisa sebebas sebelumnya.
Gedung Mahkamah Konstitusi Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Ini baru pertama kali saya daftar. Saya juga ingin merasakan bagaimana jadi peserta, syukur-syukur keterima," kata Refly. Menghadapi uji kelayakan dan kepatutan nantinya, Refly mempersiapkan diri dengan mempelajari perkembangan putusan MK. Ia mengaku terbantu karena selama 4 tahun pernah menjadi staf ahli di MK mulai 2003-2007. "Tahun 2009 berperkara di MK baik uji materi dan sengketa pemilu, mudah-mudahan banyak menolong terhadap (pertanyaan) materi. Soal yang non materi ya jawab apa adanya," tutup Refly.
ADVERTISEMENT