Refly Harun: Kalau Nanti Putusan MK PSU Hanya 01 dan 03, Suit Saja

20 April 2024 19:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Refly Harun saat dijumpai di rumah perubahan, Brawijaya, Jaksel, Jumat (16/2). Dok. Thomas bosco Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Refly Harun saat dijumpai di rumah perubahan, Brawijaya, Jaksel, Jumat (16/2). Dok. Thomas bosco Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun, berandai-andai jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan digelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Ia berseloroh, jika PSU dilakukan, paslon 01 AMIN dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD cukup suit saja.
ADVERTISEMENT
"Nanti kalau pemungutan suara ulangnya antara 01 dan 03, kita suit saja ya siapa yang menang," seloroh Refly dalam diskusi Progresif Transformatif dan Konsolidasi Rakyat Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).
Ganjar Pranowo berjabat tangan dengan Anies Baswedan, Sabtu (29/7/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sebab, menurut Refly, tim kampanye dari paslon 01 dan 03 sudah merasa cocok. Ia lalu meneriakkan kedua nama paslon tersebut di depan massa yang hadir.
"Kita sudah cocok, hidup Anies! hidup Ganjar! hidup Anies-Muhaimin! hidup Ganjar-Mahfud!" ungkap Refly.
Ada dua tuntutan yang disampaikan dalam sidang PHPU; yaitu antara menggelar pemilu ulang tanpa paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; atau pemilu ulang dengan Prabowo dan cawapres baru selain Gibran. Putusan sidang itu baru akan disampaikan besok Senin (22/4).
Anggota Tim Hukum Nasional AMIN, Refly Harun saat orasi dalam aksi 164 Istighotsah Kubro, Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024) Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Dalam kesempatan tersebut, Refly juga menjelaskan ada empat komponen yang menentukan apakah gugatan paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh majelis hakim. Keempatnya adalah imparsial, hati nurani, keyakinan hakim, dan keberanian.
ADVERTISEMENT
"Jadi syarat MK atau hakim MK tidak memihak, kecuali memihak pada kebenaran. Jadi kalau memihak pada kebenaran bagi kita itu sudah cukup," ucap Refly.
Hakim Konstitusi, lanjutnya, harus bisa memutuskan perkara dengan menggunakan hati nurani. Jika hati nurani itu dipakai, Refly yakin, para hakim bisa melihat kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024.
"Tidak mungkin pemilu kita atau pilpres kita tidak curang. Karena itu kalau mau buka hati nurani sudah pasti kita akan tahu bahwa pemilu ini curang," tuturnya.
Untuk bisa memutuskan, Refly menyebut, hakim konstitusi tak bisa hanya mengandalkan apa yang ditampilkan di persidangan saja, melainkan harus melibatkan keyakinan diri. Putusan hakim, bagi Refly, juga harus melibatkan keberanian.
"Karena itulah kemudian kita perlu terus memberikan penguatan kepada hakim konstitusi baik melalui Amicus Curiae maupun hadir dalam unjuk rasa hadir memberikan aspirasi kepada Hakim konstitusi agar jangan takut jangan khawatir tunjukkan keberanian untuk menyatakan yang benar adalah benar yang salah adalah salah." pungkasnya.
ADVERTISEMENT