Refly Harun Kritik Kewenangan Mengikat Satgas COVID-19: Bagaimana Logikanya?

21 Juli 2020 17:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Refly Harun pada acara Focus Group Discussion (FGD) Konstitusi di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Refly Harun pada acara Focus Group Discussion (FGD) Konstitusi di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah mengubah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menjadi Satgas Penanganan COVID-19 melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Secara substansial, tak ada yang begitu berubah dari kewenangan Satgas Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas. Namun Jokowi menguatkan kewenangan Satgas Penanganan COVID-19.
Kini keputusan Satgas Penanganan COVID-19 mengikat bagi setiap kementerian/lembaga, pemda, dan instansi terkait. Kewenangan serupa juga diberikan kepada Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang baru dibentuk.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengkritik penguatan kewenangan bagi Satgas COVID-19. Refly menilai keputusan Satgas yang mengikat, khususnya bagi pemerintah daerah (pemda), sama sekali tak tepat.
Refly berpendapat, Satgas Penanganan COVID-19 hanyalah tim ad hoc yang seharusnya tidak bisa membuat aturan. Sedangkan pemda dalam membuat kebijakan berlandaskan UU Pemda.
"Sekarang kalau dia (Satgas) katakan ini keputusan, pemda harus ikut. Lho, pemda buat kebijakan berdasarkan UU, masa tunduknya pada Satgas. Kalau mau (buat) Keppres atau Perpres itu baru mengikat, masa keputusan Satgas," ujar Refly kepada wartawan, Selasa (21/7).
ADVERTISEMENT
"Kalau dia (Satgas) berhak koordinasi, dapat informasi, oke-oke saja. Tapi kalau bisa keluarkan keputusan yang mengikat pemda luar biasa. Pemda saja memutuskan sesuatu berdasarkan dinamika politik di daerah. Ini (Satgas) orang yang enggak dipilih, unelected tiba-tiba buat keputusan yang mengikat mereka, gimana logika demokrasinya," sambung Refly.
Jubir Satgas COVID-19, Prof Wiku, memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Selasa (21/7). Foto: BPMI
Menurut Refly, Satgas Penanganan COVID-19 seharusnya hanya bisa menerbitkan aturan yang berlaku sesama internal seperti kode etik dan pembagian tugas, bukan yang mengikat pemda dan akhirnya berlaku untuk masyarakat umum.
Menurut dia, keputusan yang mengikat dapat diterbitkan BNPB atas kondisi darurat bencana nasional atau oleh Kemenkes atas dasar darurat kesehatan masyarakat.
"Keputusan yang mengikat masyarakat seharusnya tidak dikeluarkan Satgas, dikeluarkan BNPB dalam perspektif darurat bencana atau dikeluarkan Kemenkes kalau perspektifnya daruat kesehatan masyarakat," ucap Refly.
ADVERTISEMENT
Diketahui keputusan Satgas Penanganan COVID-19 yang mengikat tercantum dalam Pasal 10 Perpres 82/2020 yang berbunyi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional;
a. memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi pemerintah lainnya.
b. melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
Sementara berdasarkan Keppres 7/2020, Gugus Tugas saat itu hanya diberikan kewenangan sebatas melibatkan atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemda, instansi, swasta, serta pihak-pihak lain (Pasal 12).
 ***