Refly Harun Singgung Hotman Paris: Jangan-jangan Tidur Waktu Sidang MK

20 April 2024 18:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Refly Harun saat dijumpai di rumah perubahan, Brawijaya, Jaksel, Jumat (16/2). Dok. Thomas bosco Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Refly Harun saat dijumpai di rumah perubahan, Brawijaya, Jaksel, Jumat (16/2). Dok. Thomas bosco Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun, menilai keyakinan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) jadi hal penting. Sebab, kata Refly, untuk mengungkapkan kecurangan di pemilu, tak cukup hanya mengandalkan persidangan saja.
ADVERTISEMENT
"Hukum acaranya tidak memungkinkan kita mengeksplorasi, mengeksploitasi lebih dari satu hari pembuktian. Kita dibatasi 19 saksi dan ahli," kata Refly dalam Diskusi Progresif Transformatif dan Konsolidasi Rakyat Indonesia di Diponegoro 72, Menteng, Jakpus, Sabtu (20/4).
Ia lalu menyinggung pernyataan kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris, di masa persidangan PHPU soal menghadirkan saksi penerima bansos dari setiap kabupaten/kota di Indonesia. Pembagian bansos menjadi salah satu poin dugaan kecurangan yang dibahas di sidang tersebut.
Hotman Paris di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024) Foto: Dok Youtube Mahkamah Konstitusi
"Kata Hotman Paris yang sok tahu, 'Kalau saya lawyer 01 (AMIN), saya akan hadirkan lima orang penerima bansos di setiap kabupaten/kota di Indonesia'. Itu pemikiran yang tidak mengikuti apa yang dikatakan hakim MK," ucap Refly.
"Bagaimana mungkin kita menghadirkan lima kali, setidaknya [ada] 500 (kabupaten/kota di Indonesia) berapa itu? 2.500 (saksi)," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Padahal, menurut Refly, saat itu MK jelas mengatur agar saksi dan ahli yang dihadirkan hanya 19 orang saja. Ia pun mempertanyakan, jangan-jangan Hotman Paris tertidur saat persidangan.
"Ini aneh bin ajaib. Jangan-jangan tidur waktu sidang? Karena itu keyakinan hakim akan mengarahkan kepada sesuatu yang insyaAllah dapat mengarahkan kepada putusan yang mudah-mudahan benar," tutupnya.