Refly Harun soal Gugatan AMIN ke MK Disebut Omon-omon: Lawyer 02 Ilmunya Kurang

30 Maret 2024 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Refly Harun, Sabtu (30/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Refly Harun, Sabtu (30/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ahli Hukum Tata Negara sekaligus juru bicara Timnas AMIN, Refly Harun, menyebut Tim Hukum Prabowo-Gibran ilmunya kurang. Refly merespons pernyataan tim hukum 02 Prabowo-Gibran yang menyebut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pihak 01 hanya asumsi belaka.
ADVERTISEMENT
"Omongan yang mengatakan permohonan ini wacana, omon-omon, kemudian hanya angka, itu orang yang belajarnya tidak banyak," kata Refly dalam diskusi bertajuk Progresif Transformasi Konsolidasi Rakyat Indonesia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3).
"Nanti kita bantah lawyer-lawyer 02 yang barangkali ilmunya kurang," tambah dia.
Refly mengaku masih berkeyakinan MK bakal mengabulkan gugatan yang disampaikan kubu Paslon 01 dan 03. Dia menilai, MK memiliki doktrin untuk menjaga Pemilu yang jujur dan adil.
"Jadi kalau ada sebuah perhelatan pemilu yang melanggar konstitusi, itu tidak tertutup kemungkinan MK untuk menyidangkan dan mengabulkan permohonan," ujarnya.
"Makanya tim 01 dan 03 itu mempermasalahkan pelanggaran serius terhadap konstitusi. Apa pelanggaran serius terhadap konstitusi tersebut? Yang paling ultimate yang paling utama adalah Presiden Jokowi menjadi tim pemenangan 02. Itu yang sebenarnya tidak diperbolehkan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Tim 02, Otto Hasibuan, saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Menurut Refly, masuknya Jokowi ke dalam tim pemenangan Paslon 02 ditandai dengan dicalonkannya Gibran sebagai cawapres Prabowo. Hal tersebut dinilai Refly sebagai sebuah pelanggaran konstitusi.
"Maka itu insyaallah permohonan kita akan dikabulkan dan akan ada PSI, pemungutan suara ulang," tuturnya.
Permohonan Anies-Muhaimin dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 dinilai minim bukti oleh Tim Hukum Prabowo-Gibran. Pada permohonan tersebut, Tim Hukum Prabowo-Gibran O.C. Kaligis, menilai hanya omon-omon yang lebih ditonjolkan dibanding pada substansi sengketa.
“Bukti adalah apa yang dinyatakan dalam pasal 184 dan 185 KUHAP yang dibuktikan di persidangan kalau ngomong-omongan saja bisa bukti semua orang bisa masuk penjara,” kata Kaligis kepada wartawan di MK, Jakarta, Rabu (27/3).
Tim Hukum Prabowo-Gibran lainnya, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa permohonan yang disampaikan oleh Tim Hukum AMIN yakni Yusuf Amir dan Bambang Wijayanto sangat berapi-api, tetapi isinya tak menyampaikan bukti.
ADVERTISEMENT
“Kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti dan saya baru dengar dari pak Kaligis tadi pagi, dia bilang narasi itu bukan bukti. Begitu juga asumsi, itu bukan bukti,” kata Yusril.