Refly Harun soal Jokowi Baru Tetapkan Corona Jadi Bencana Nasional: Telat

13 April 2020 20:39 WIB
comment
31
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Refly Harun pada acara Focus Group Discussion (FGD) Konstitusi di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Refly Harun pada acara Focus Group Discussion (FGD) Konstitusi di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional melalui Keppres yang diteken Senin (13/4). Dengan demikian, wabah virus corona merupakan yang ketiga ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pemerintah sudah 2 kali menetapkan status bencana nasional yakni tsunami Aceh pada 2004 yang menewaskan 130 ribu jiwa dan gempa serta tsunami Flores 1992 yang menewaskan 2.500 jiwa dan melukai 2.103 jiwa.
Namun langkah pemerintah dalam menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional dinilai telat. Sebab penetapan ini berjarak lebih dari 1 bulan sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret dan pasien positif sudah mencapai 4.557 orang, dengan 399 di antaranya meninggal dunia.
"Kalau mau jujur, telat, tapi mau apa lagi. Lebih baik telat daripada tidak, karena musuhnya masih banyak, terus berkembang dan berkeliaran. Kita bukan hadapi kondisi kalau telat, expired. Ini kan enggak expired, ancaman masih besar dan tinggi," ujar Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, saat dihubungi, Senin (13/4).
Presiden Joko Widodo. Foto: BPMI Setpres/Lukas
Meski telat, Refly bersyukur Presiden Jokowi akhirnya menganggap wabah virus corona sebagai kondisi yang perlu ditangani serius.
ADVERTISEMENT
"Syukurlah akhirnya presiden sadar bahwa ini memang kondisinya genting benar, tidak bisa dipandang setengah-setengah, terutama di area merah seperti DKI ini," ucapnya.
Refly menilai, dengan penetapan status bencana nasional, penanganan wabah virus corona akan lebih luas lagi dan komprehensif. Sebab pemerintah tak hanya berpatokan pada UU Kekarantinaan Kesehatan, tetapi juga UU Penanggulangan Bencana.
Untuk itu, Refly berharap dengan status bencana nasional, pemerintah bisa bertindak lebih berani dengan memfokuskan segala lini agar pandemi ini cepat tuntas.
Ilustrasi positif terkena virus corona. Foto: Shutter Stock
"Langkah-langkah jauh lebih radikal harus dilakukan oleh pemerintah, jangan terlalu menghitung aspek non-kesehatan, bagamana kembalikan kesehatan masyarakat," ucapnya.
"Kalau sudah dianggap bencana bagaimana mengatasinya. Seluruh energi diarahkan ke sana, sementara yang lain berhenti dulu, termasuk DPR mau bahas RUU dan sebagainya, termasuk institusi misal masih ada program yang tidak penting ditunda dulu, kunjungan ke luar negeri, kunjungan kedinasan tunda dulu," tutupnya.
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!