Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Refly Harun soal MA Ubah Syarat Peserta Pilkada: Jadi Tak Punya Kepastian Hukum
1 Juni 2024 19:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, turut bersuara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 soal syarat usia calon kepala daerah. Menurutnya, putusan MA itu tidak masuk akal.
ADVERTISEMENT
“Kita harus kembalikan ke Undang-undangnya karena Undang-undangnya mengatakan untuk mencalonkan diri dan dicalonkan bukan untuk dilantik,” kata Refly yang juga hadir pada acara deklarasi relawan Anies Baswedan di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (1/6).
Putusan MA nomor 23 P/HUM/2024 ini mengubah frasa dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020. Yang semula adalah "terhitung sejak penetapan" menjadi "terhitung sejak pelantikan".
Dengan frasa ini, para calon kepala daerah bisa mendaftar pemilu meski belum berumur 30 tahun untuk level provinsi dan 25 tahun untuk level kabupaten/kota. Mereka hanya perlu berumur 30 tahun dan 25 tahun saat pelantikan usai menang pilkada.
Refly menyebut bahwa KPU harus membentuk PKPU (Peraturan KPU) dengan merujuk pada UU. Pada UU Pilkada dijelaskan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah tingkat provinsi adalah 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon, bukan saat dilantik.
ADVERTISEMENT
“Jadi kita harus pakai logic mencalonkan sama dilantik, beda kan, artinya sejak mencalonkan itu sejak bawa berkas dan diterima berkasnya dilihat sudah usia 30 tahun atau tidak,” ujarnya.
“Kalau sejak dilantik kita tidak punya kepastian hukum,” pungkasnya.
Perihal usia itu diatur pada Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Pasal 7 ayat (2) huruf e menyatakan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.
ADVERTISEMENT