Refly Harun soal Tuntutan 1 Tahun Bui Penyerang Novel: Akal Publik Terobek-robek

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Refly Harun pada acara Focus Group Discussion (FGD) Konstitusi di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Refly Harun pada acara Focus Group Discussion (FGD) Konstitusi di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, telah memasuki sidang tuntutan. Dalam sidang tersebut, 2 penyerang Novel, Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara.

Tuntutan tersebut menuai kecaman publik, salah satunya dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Refly menilai tuntutan ringan itu mencederai rasa keadilan publik. Sebab akibat penyiraman itu, Novel sampai mengalami kebutaan pada mata kirinya.

"Kalau (kedua terdakwa) dianggap terbukti (menyiram air keras ke Novel), dengan tuntutan ringan 1 tahun akal publik terobek-robek. Ada yang mengatakan ini kasus kecil, what? menghilangkan pengelihatan orang dianggap kasus kecil?" ujar Refly dalam kanal YouTubenya yang diunggah Senin (15/6).

Penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Meski demikian, Refly menilai tuntutan ringan tersebut bisa jadi sebagai tidak yakinnya jaksa penuntut umum bahwa kedua terdakwa merupakan pelaku sesungguhnya. Jika hal tersebut benar, kata Refly, seharusnya keduanya dituntut bebas dan dijerat dengan tindak pidana lain seperti kesaksian palsu.

"Dalam pengungkapan kasus apa pun harus bisa ditemukan pelaku sesungguhnya, kejadian yang sesungguhnya. Kalau misal 1 tahun merupakan refleksi ketidakyakinan dari JPU, ya lebih baik (pelaku) dibebaskan saja karena tidak terbukti," ucapnya.

Ia pun berharap putusan hakim nantinya bisa merefleksikan keadilan. Jangan sampai, kata Refly, kasus Novel seperti kasus Marsinah dan Munir yang masih gelap hingga saat ini.

"Dalam kasus Novel keadilan harus ditegakkan, harus dicari pelaku sesungguhnya. Orang tidak bersalah tidak boleh dihukum, orang yang mengaku-aku tidak boleh dihukum juga, tapi bisa diproses dengan tindak pidana lain," tutupnya.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.