Refly Harun Yakin Gugatan di MK Lolos: Ada 3 Hakim yang Dulu Tolak Putusan 90

20 April 2024 22:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Refly Harun saat dijumpai usai acara Diskusi Progresif Transformatif dan Konsolidasi Rakyat Indonesia di Diponegoro 72, Menteng, Jakpus, Sabtu (20/4/2024) Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Refly Harun saat dijumpai usai acara Diskusi Progresif Transformatif dan Konsolidasi Rakyat Indonesia di Diponegoro 72, Menteng, Jakpus, Sabtu (20/4/2024) Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun, optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatannya di Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Menurut Refly, dari para hakim itu, ada tiga orang yang dulu memberikan dissenting opinion pada Putusan Nomor 90.
ADVERTISEMENT
Putusan Nomor 90 ini membahas soal ambang batas usia bakal capres-cawapres. Putusan inilah yang kemudian melanggengkan langkah cawapres Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024--dan kemudian digugat di PHPU.
"Kalau kita berhitung dari putusan [yang meloloskan] Gibran, biar kita tidak sekadar omon-omon, ada tiga hakim konstitusi yang kemarin dissenting terhadap Putusan 90," kata Refly dalam acara Diskusi di Sekretariat Front Penyelamat Reformasi Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).
Ketiga hakim itu adalah Ketua MK saat ini, Suhartoyo; Wakil Ketua MK, Saldi Isra; dan Arief Hidayat. Selain itu, kata Refly, ada dua hakim konstitusi lainnya yang menyatakan concurring opinion dalam Putusan 90.
Refly Harun saat dijumpai di rumah perubahan, Brawijaya, Jaksel, Jumat (16/2). Dok. Thomas bosco Foto: Thomas Bosco/kumparan
“Saya berharap mereka yang menolak putusan 90 termasuk kelompok yang mengabulkan [gugatan] kita, insyaallah. Kemudian mereka bisa mempengaruhi atau terpengaruh,” ungkap Refly.
ADVERTISEMENT
“Kalau posisinya 3-3 cukup satu saja, satu saja kepada misalnya kemarin yang menolak mengabulkan putusan itu dengan mengajukan dissenting maka saya optimistis karena 4 hakim asal ada ketuanya di kelompok yang mengabulkan,” pungkasnya.
Adapun permohonan kubu Anies-Muhaimin salah satunya adalah agar Gibran didiskualifikasi dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Dikutip dari laman MK, sidang pembacaan putusan akan digelar Senin (22/4) pukul 09.00 WIB.