Refly Minta MK Tak Takut Putus PHPU Pilpres: Dalil Kuat, Haram Tak Dikabulkan

16 April 2024 14:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir menyerahkan kesimpulan sengketa PHPU ke MK, Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir menyerahkan kesimpulan sengketa PHPU ke MK, Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Refly Harun yang tergabung dalam tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) optimistis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan Pilpres 2024. Dia yakin dalil yang mereka sampaikan terbukti di persidangan.
ADVERTISEMENT
“Bagi Mahkamah Konstitusi, kalau memang permohonan ini kuat dalilnya, maka haram hukumnya tidak dikabulkan, ya. Sebaliknya harus dikabulkan,” kata Refly kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).
Bagi Refly, putusan hakim yang nanti akan mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024, bukan hanya kemenangan untuk AMIN dan Ganjar-Mahfud saja, tapi juga untuk Indonesia yang lebih baik, yaitu Indonesia tanpa kecurangan dalam pemilihan umumnya.
Momen Kuasa Hukum Pihak Terkait Prabowo-Gibran, Hotman Paris dan Kuasa Hukum Pemohon 01, Refly Harun bergurau usai sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dan ahli Pemohon 1 di MK, Jakarta, Senin (1/4/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Refly mewanti-wanti bahwa jangan sampai ada isu yang beredar yang menyebut MK takut. Isu mengenai kekhawatiran akan terjadi hal yang macam-macam bila permohonan AMIN dikabulkan.
ADVERTISEMENT
“Kita yakinkan bahwa hal tersebut tidak benar ya, karena kita berada di jalur konstitusi,” ujar dia.

Keyakinan Syaugi

Pada kesempatan sama, Kapten Timnas AMIN M Syaugi Alaydrus mengutarakan keyakinannya. Dia optimistis gugatan mereka akan dikabulkan MK.
“Menurut saya tidak ada kata lain lagi kalau tidak dikabulkan. Jadi saya yakin majelis hakim, Mahkamah Konstitusi yang dengan profesional selama ini sudah melakukan sidang dengan baik dan tulus, saya mengikuti setiap hari, mudah-mudahan diberikan keleluasaan berpikir, hati yang tenang untuk bisa memutuskan dengan seadil-adilnya,” kata dia.
Adapun dalam permohonan ke MK, kubu AMIN ini meminta agar cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi karena pencalonannya bermasalah. Juga agar digelar pemilu ulang tanpa Gibran.