Refly: Pergantian Pimpinan MPR Fadel ke Tamsil Tak Perlu Tunggu Gugatan Inkrah
·waktu baca 2 menit

Fadel Muhammad masih menjabat sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD meski sudah dipecat dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Agustus 2022 lalu, karena ada mosi tidak percaya.
Fadel menilai gugatan atas pemberhentian itu saat ini belum inkrah, sehingga keputusan pemberhentian menurutnya tak bisa dieksekusi oleh pimpinan MPR.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai pergantian pimpinan MPR dari Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung, tidak harus menunggu proses hukum yang dilakukan Fadel selesai.
“Ngapain menunggu proses hukum yang inkrah. Kalau begitu caranya, setiap pergantian apa pun, gugat saja di pengadilan. Tidak akan pernah selesai selesai. Itu cara berpikirnya orang yang tidak paham hukum” kritik Refly, dalam keterangannya, Jumat (17/3).
Refly menyayangkan pelantikan yang tertunda berlarut-larut ini. Padahal, menurutnya, penundaan pelantikan itu tidak berdasar.
Pimpinan MPR tidak berhak menilai proses politik yang terjadi di DPD. Dinamika di lembaga para senator itu, hanya bisa dibatalkan oleh anggota DPD. Pembatalan itu pun mesti melalui paripurna.
Menurut Refly, apa yang dilakukan oleh pimpinan MPR dengan tidak melantik Tamsil Linrung, merupakan perbuatan melawan hukum.
“Bisa digugat secara perdata, karena sudah menimbulkan kerugian moril dan materil yang bisa dihitung,” ungkapnya.
“Itu adalah keputusan politik. Keputusan politik itu, tidak bisa di PTUN kan. Adapun Surat Keputusan (SK) pimpinan, itu akibat dari keputusan politik. Sama seperti misalnya, tidak bisa kita membatalkan hasil Pemilu dengan menggugat SK Presiden” tegas Refly.
Sementara, Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung menyatakan, telah hadir memenuhi surat panggilan PTUN Jakarta untuk memberikan keterangan.
“Saya telah memberikan keterangan kepada PTUN. Menjelaskan secara komperhensif disertai dokumen tertulis setebal 149 halaman. Dokumen tersebut juga dalam proses dikirim kepada Ketua MPR dan para Wakil Ketua MPR, serta ditembuskan ke fraksi masing-masing,” ungkap Tamsil.
Dia mengatakan, saat ini sedang menunggu respons dari pimpinan MPR. Tamsil juga mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. Ia menilai sikap pimpinan MPR membahayakan lembaga tinggi negara tersebut, karena menimbulkan preseden ketidakpatuhan pada sistem ketatanegaraan.
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti meminta fraksi di MPR dan kelompok DPD di MPR beserta pimpinan MPR segera menggelar rapat gabungan.
Rapat gabungan itu untuk membahas pergantian Wakil Ketua MPR dari DPD Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung.
"Pimpinan MPR untuk menghormati dan menindaklanjuti hasil sidang paripurna DPD tersebut, karena sidang paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan,” kata La Nyalla, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/3)
