Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai, Upaya Pulihkan Lingkungan dan Ekonomi Rakyat

13 Oktober 2021 19:45 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aliran sungai. Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aliran sungai. Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) harus melakukan dua kewajiban terkait dengan reklamasi hutan bekas tambang dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS). Hal ini dalam rangka pemenuhan kewajiban perusahaan atas penggunaan kawasan hutan,
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya saat memberikan sambutan pada acara serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi hutan dari pemegang IPPKH ke pemerintah, Selasa (12/10).
Sebanyak 10 perusahaan pemegang IPPKH telah menyerahkan hasil rehabilitasi hutan yang telah dinyatakan memenuhi kriteria keberhasilan tanaman, sehingga layak untuk diserahterimakan. Total luasan yang diserahterimakan adalah sebesar ± 4.337 hektar (ha) dengan rincian sebagai berikut:
Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: KLHK
Keberhasilan penanaman dalam rangka kewajiban rehabilitasi DAS oleh 10 pemegang izin di atas, dievaluasi secara terpadu oleh tim penilai, yang terdiri dari unsur Balai Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, dinas provinsi yang membidangi kehutanan, dan pemangku/pengelola kawasan.
ADVERTISEMENT
Siti pun mengapresiasi sepuluh pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan yang baru saja melakukan serah terima tersebut.
“Terima kasih kepada 10 bisnis leaders atas kerja keras di tengah berbagai kesulitan dan kondisi yang cukup berat, masa-masa sulit COVID-19 dan saya mendorong para bisnis leaders yang masih memiliki kewajiban merehabilitasi DAS. Mari kita selesaikan kewajiban kita bersama untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ucap Siti.
Menteri LHK Siti Nurbaya Foto: Dok. KLHK
Siti menyampaikan reklamasi hutan bekas tambang adalah upaya untuk memulihkan, memperbaiki, dan meningkatkan kemampuan dan fungsi daerah aliran sungai sebagai penyangga kehidupan.
Kemudian, rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan oleh pemegang IPPKH yang dimaksudkan untuk percepatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan sumber dana non-APBN/APBD.
ADVERTISEMENT
Sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi daerah aliran sungai sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
“Langkah ini sangat penting dilakukan, tidak saja hanya sebagai kewajiban dalam upaya memulihkan lingkungan, namun juga dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat serta dalam upaya membangun reputasi dunia usaha, yang mau tidak mau sudah harus concern dan bekerja nyata untuk kelestarian lingkungan,” ungkap Siti.
Ilustrasi hutan dan penanaman pohon. Foto: KLHK
Lebih lanjut, Siti menyatakan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan sangat penting karena secara mendasar akan menjadi sistem penopang kehidupan melalui fungsi hutan.
Hutan memiliki fungsi hidrologi dalam suatu sistem DAS. Siklus hidrologi merupakan salah satu dari sistem penopang kehidupan atau life support system, dengan benchmark yaitu air.
ADVERTISEMENT
Dalam waktu dekat, ada pelaksanaan kegiatan Proyek Strategis Nasional, salah satunya kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan pada wilayah-wilayah pendukung Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Untuk mendukung proyek ini, Siti menyatakan perlu ada kegiatan hutan dan lahan pada wilayah bukit Menoreh yang mendukung pariwisata Borobudur.
“Kegiatan rehabilitasi DAS di perbukitan Manoreh harus dilaksanakan dengan melihat bentang alam secara utuh. Perlu kekhususan dalam mendesain pola rehabilitasi DAS di perbukitan Menoreh," ujarnya.
"Mengingat wilayah tersebut adalah daerah tangkapan air sehingga desainnya harus mampu membangun menara air alami untuk menopang kebutuhan air, memiliki nuansa asri dan keindahan, serta melakukan pemberdayaan kelembagaan masyarakat untuk meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat,” jelas Siti.
Terdapat 5 pemegang IPPKH yang kewajiban lokasi rehabilitasi penanaman DAS-nya dilaksanakan di pegunungan Menoreh, yaitu; PT. Bukit Asam, PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), PT. Adaro Indonesia, PT Bornea Indobara, dan PT Bharinto Ekatama.
Suasana wisata di sekitar Perbukitan Menoreh, Borobudur Foto: Caroline Pramantie/kumparan
Total kelima perusahaan tersebut akan merehabilitasi lahan secara total seluas 1.656 ha. Kelima IPPKH tersebut diharapkan dapat melaksanakan perencanaan partisipatif terpadu, komprehensif, dan mampu menjawab tiga tantangan yaitu kelayakan, diterima secara sosial/ masyarakat dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Siti menekankan penentuan pola rehabilitasi dan pemilihan jenis tanaman menjadi penting. Ia juga mengingatkan pemulihan lingkungan menjadi agenda prioritas nasional sesuai arahan Presiden Jokowi.
Kegiatan ini sejalan dengan pembangunan ekonomi yang terus berlangsung dan sekaligus dengan orientasi low carbon, emisi gas rumah kaca (GRK), yang minimal untuk mengatasi dampak perubahan iklim, termasuk di dalamnya mangrove.
“Pemulihan lingkungan adalah pekerjaan besar yang dikerjakan bersama-sama, perlu gotong royong, urun daya, berbagi peran semua elemen baik pemerintah pusat dan daerah, akademisi, peneliti, aktivis dan tokoh lingkungan, dunia usaha, komunitas jurnalis, serta semua pihak agar dapat bergulir menjadi kekuatan bagi bangsa,” pungkas Siti.