news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rekam dan Sebar Pornografi di Instagram, Wanita 21 Tahun Asal Garut Diciduk

1 Agustus 2022 15:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Instagram. Foto: REUTERS/Charles Platiau
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Instagram. Foto: REUTERS/Charles Platiau
ADVERTISEMENT
Wanita berusia 21 tahun berinisial DCA diamankan jajaran Satreskrim Polres Garut. DCA diketahui merekam kemudian menyebarkan konten mengandung unsur pornografi di media sosial Instagram. Kasus tersebut terjadi pada 27 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
"Seseorang bernama DCA ini merekam dirinya dan mengunggah video dalam akun yang dimiliki pada platform ini kemudian banyak yang membuat laporan dan ramai di medsos," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Senin (1/8).
"Jadi kan ini dia melakukan live melalui Instagram-nya dan live ini direkam masyarakat dan kemudian ramai di medsos," lanjut dia.
Ibrahim menjelaskan, temuan kasus itu bermula ketika video itu beredar luas di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan terdapat unsur pornografi dalam video itu. Pelaku kemudian diamankan pada tanggal 30 Juli lalu.
"Dan akhirnya kemarin pada 30 Juli ini diamankan yang bersangkutan dan diproses hukum," ucap dia.
Berdasarkan keterangan sementara, kata Ibrahim, pelaku merekam kemudian mengunggah sendiri video pornonya. Belum diketahui motif DCA melakukan aksinya tersebut.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 4 ayat 1 huruf D juncto Pasal 29 UU Nomor 44 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU 19 2016 atas perubahan terhadap perubahan UU 11 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana hingga 12 tahun.
"Jadi dari keterangan dia merekam sendiri mengupload sendiri dalam akun pribadinya dia," kata dia.