Rekam Jejak Artidjo Alkostar, Si 'Penjagal' Koruptor yang Pensiun

Setelah 18 tahun mengabdi di Mahkamah Agung, Hakim Agung Artidjo Alkostar akhirnya pensiun. Secara administasi, ia baru akan berhenti dari jabatannya pada 1 Juni 2018. Namun ia sudah tidak akan lagi menangani perkara sejak 22 Mei 2018 atau hari ketika ia tepat berusia 70 tahun.
Nama Artidjo cukup dikenal sebagai hakim yang 'galak' terhadap koruptor. Beberapa koruptor yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sudah merasakan bagaimana hukumannya justru malah diperberat oleh Artidjo.
Mengutip dari laman Beritagar.id, Artidjo setidaknya sudah pernah menangani 842 pelaku korupsi ketika menjabat sebagai Hakim Agung. Sebagian besar hukuman yang dijatuhkannya pun memberatkan terdakwa. Bahkan, terdapat dua putusan Artidjo yang 5 kali lebih berat dibanding tuntutan.
Vonis tersebut ialah atas nama terdakwa Suyatno pada tahun 2004 dan atas nama terdakwa Nur Moch Romadhon. Kedua terdakwa itu dituntut satu tahun penjara oleh penuntut umum. Namun Artidjo menjatuhkan vonis 5 tahun kepada keduanya.
Nama-nama koruptor kelas kakap juga pernah ditangani oleh Artidjo. Di antaranya adalah:
- Akil Mochtar (seumur hidup)

- Luthfi Hasan Ishaaq (18 tahun penjara)

- Sutan Bhatoegana (12 tahun penjara)

- OC Kaligis (10 tahun penjara)

- Muhammad Nazaruddin (7 tahun penjara)

Kendati terkenal 'galak' terhadap koruptor, namun Artidjo juga pernah memberikan vonis di bawah tuntutan jaksa. Bahkan beberapa di antaranya memberikan vonis bebas. Setidaknya 20 vonis bebas pernah dijatuhkan oleh Artidjo.
