Rekam Jejak Ketua MA M Syarifuddin: Profil hingga Vonis Potong Hukuman Koruptor

6 April 2020 16:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MA terpilih M Syarifuddin. Foto: Youtube/@Mahkamah Agung
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MA terpilih M Syarifuddin. Foto: Youtube/@Mahkamah Agung
ADVERTISEMENT
Hakim Agung, Muhammad Syarifuddin, terpilih sebagai pimpinan tertinggi di Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025 dalam pemilihan pada Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
Ia akan menggantikan Hatta Ali yang menanggalkan jabatan Ketua MA pada 1 Mei 2020 lantaran telah memasuki masa pensiun.
Lantas bagaimana perjalanan karier M Syarifuddin sebelum terpilih sebagai Ketua MA?
Dikutip dari laman MA, Syarifuddin lahir pada 17 Oktober 1954 di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Lampung.
Ia menjalani pendidikan dari SD sampai SMA di Baturaja. Selepas SMA, Syarifuddin melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum UII Yogyakarta.
Ketika masih sarjana muda, Syarifuddin pernah bekerja sebagai staf perpustakaan di IAIN Yogyakarta, tetapi hanya sebentar karena kuliahnya di UII segera rampung.
Belum sempat ijazahnya keluar, ada pembukaan pendaftaran calon hakim. Dengan menggunakan ijazah sementara, Syafruddin mendaftar dan ternyata lulus. Pada awal masa kariernya sebagai calon hakim, Syarifuddin ditugaskan di PN Banda Aceh pada 1981.
ADVERTISEMENT
Ia menuju ke sana menggunakan kapal Tampomas, berangkat dari Tanjung Priok ke Belawan, lalu ke Banda Aceh.
Usai diangkat sebagai hakim pada 1984, Syarifuddin ditempatkan di PN Kutacane, Aceh, selama 7 tahun.
Layar menampilkan "live streaming" Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial Syarifuddin memberikan pidato saat Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Tujuh tahun di PN Kutacane, Syarifuddin dimutasi ke PN Lubuk Linggau sampai tahun 1995. Selanjutnya diangkat sebagai Wakil Ketua PN Muara Bulian, Jambi.
Ia kemudian diangkat sebagai Ketua PN Padang Pariaman dan akhirnya pulang ke kampung halaman sebagai Ketua PN Baturaja pada 1999.
Rekam jejaknya itu kemudian membuatnya menjadi hakim Ibu Kota, tepatnya di PN Jakarta Selatan. Hanya berselang 2 tahun, ia mendapat promosi sebagai Wakil Ketua PN Bandung periode 2005-2006, dan kemudian menjadi Ketua PN Bandung pada 2006.
ADVERTISEMENT
Setelah menjadi Ketua PN Bandung, Syarifuddin kemudian diangkat sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang. Selepas itu, ia menjadi Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA selama 6 tahun.
Pada 2012, Syarifuddin mengikuti seleksi hakim agung. Ia pun terpilih bersama 7 koleganya pada 23 Januari 2013.
Dua tahun kemudian, tepatnya pada 28 Mei 2015, Syarifuddin diangkat sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA. Setahun setelahnya, Syarifuddin terpilih sebagai Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Hingga pada Selasa (6/4) ini, Syarifuddin terpilih sebagai Ketua MA yang baru.
Hakim Agung M Syarifuddin Foto: Widodo S. Jusuf/Antara
Putusan Potong Hukuman Koruptor
Meski dikenal berwibawa dan berpengalaman mengawasi hakim-hakim yang nakal, Syarifuddin tak lepas dari kontroversi. Sebab ia beberapa kali tercatat memotong hukuman bahkan membebaskan terdakwa kasus korupsi, khususnya di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
ADVERTISEMENT
Seperti pada 2015 lalu, Syarifuddin sebagai ketua majelis PK pernah memotong hukuman eks politikus Demokrat, Angelina Sondakh, dalam kasus korupsi anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. Hukuman Angie -sapaan Angelina- dipotong dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Kemudian pada 2016, Syarifuddin pula yang memotong hukuman bos Sentul City, Cahyadi Kumala alias Swie Teng, di tingkat PK. Hukuman Swie Teng yang terbukti menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin agar mendapat izin pembangunan perumahan di Sentul, dipotong dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun penjara.
Selanjutnya pada tahun 2017, Syarifuddin pernah menangani perkara advokat OC Kaligis dalam kasus penyuapan hakim PTUN Medan di tingkat PK. Saat itu, hukuman OC Kaligis dipotong dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara
ADVERTISEMENT
Masih di tahun 2017, Syarifuddin sebagai ketua majelis PK juga tercatat ikut memotong hukuman Wali Kota Medan 2010-2015, Rahudman Harahap, dari 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara, dalam kasus korupsi APBD Tapanuli Selatan.
Masih di tahun 2017, Syafruddin pernah membebaskan tiga terpidana korupsi bioremediasi Chevron di tingkat PK. Ketiganya merupakan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yakni Kukuh Kertasafari, Widodo, dan Endah Rumbiyanti.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!