Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mustofa Nahrawardaya telah menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran hoaks. Pemilik akun Twitter @AkunTofa itu diduga menyebarluaskan hoaks seputar ricuh 21-22 Mei.
ADVERTISEMENT
Politikus PAN itu diciduk tim penyidik Bareskrim di kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu (26/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelumnya, Tofa dilaporkan karena mencuitkan soal tewasnya Harun Rasyid dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu.
Dalam akun Twitternya, Tofa menulis Harun tewas setelah dipukuli oknum polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Namun, ternyata pria tersebut bukanlah Harun, melainkan Andri Bibir (30), salah satu pelaku kerusuhan.
Postingan tersebut kemudian sudah diralat Tofa. Namun demikian, Tofa tetap dibawa Bareskrim ke kantor Dit Siber. Selain Tofa, istrinya juga ikut ke Bareskrim menemani suaminya.
Kini, Mustofa sudah ditahan selama 20 hari ke depan. Dia terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
Sebelum kasus ini, Tofa juga terkenal sebagai sosok yang sangat aktif di media sosial. Ia juga sempat beberapa kali berurusan dengan hukum karena cuitannya.
ADVERTISEMENT
Seperti apa rekam jejak Mustofa Nahrawardaya?
Nama Tofa masih tertera di website resmi PP Muhammadiyah sebagai pengurus. Tofa ditulis sebagai Divisi Broadcasting dan Informasi Publik, Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Periode 2015-2020.
Tofa juga merupakan anggota badan tim pemenangan Prabowo-Sandi. Dia juga sempat ditunjuk sebagai salah satu juru bicara BPN.
Dia juga merupakan salah satu orang yang menggerakkan gerakan #2019GantiPresiden. Dia sempat menghebohkan publik karena 'mengkampanyekan' gerakan ini di kawasan CFD Jakarta bersama relawan lain berkaus #2019GantiPresiden.
Aksi yang dilakukan awal Mei 2018 juga diwarnai aksi intimidasi terhadap massa pro Jokowi. Namun Tofa telah membantah isu tersebut.
Meski demikian ia sempat dilaporkan ke polisi karena ulahnya. Susi Ferawatilah yang melaporkan karena merasa diintimidasi saat berjalan di CFD bersama anaknya.
ADVERTISEMENT
Tofa juga turut berkontribusi dalam aksi #2019GantiPresiden besar-besaran di kawasan luar Monas, Jakarta Pusat. Saat itu ia menemani Mardani Ali Sera dan Neno Warisman.
Gerakan Tofa memasifkan #2019GantiPresiden berlanjut ke Solo. Aksi itu dilakukan pada 8 September 2018 dan dilaksanakan tanpa atribut. Hal itu terjadi karena polisi sempat melarang aksi tersebut.
Setelahnya, Tofa memilih fokus di BPN. Kampanye melalui dunia digital demi kemenangan Prabowo.
Dia juga menjadi salah satu calon anggota DPR RI periode 2019-2024. Dia bertarung di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah V.
Berdasarkan info dari laman KPU, ia merupakan Caleg Nomor Urut 4 PAN. Namun Tofa gagal melenggang ke Senayan.
Ini merupakan kegagalan kedua untuk Tofa. Sebelumnya, pada 2014 lalu ia juga gagal jadi menjadi anggota DPR dari PKS di dapil yang sama.
ADVERTISEMENT
Setelah hasil Pilpres diumumkan, Tofa sibuk memantau hasil Pemilu. Dia mengaku mendapati sejumlah kecurangan yang merugikan Prabowo-Sandi.
Tofa juga sempat beberapa kali lapor ke Bawaslu terkait ini. Laporannya terkait dengan proses situng yang dilakukan KPU yang dianggapnya penuh kecurangan.
Salah satunya, dia pernah melaporkan adanya 73.000 salah hitung di situng KPU. Dia membawa 73.000 bukti kecurangan. Namun laporannya ditolak.
Tofa juga pernah tersangkut kasus hukum karena cuitannya. Dia pernah dilaporkan oleh politikus PSI Guntur Romli dengan dugaan penistaan agama.
Mustofa dianggap telah melakukan penistaan agama di mana ia menulis tentang 'Al-Quran tidak suci dan Nabi Muhammad bukan pula manusia suci'.
Sebenarnya soal kicauan ini bermula dari tudingan bahwa Guntur Romli pernah menulis kicauan 'Al-Quran tidak suci dan Nabi Muhammad bukan pula manusia suci' di akun twitternya. Guntur kemudian membantah pernah berkicau soal itu.
ADVERTISEMENT
Kasus berkembang, Guntur menuding ada pihak yang meng-edit kicauannya dan menyebarkan hate speech. Hingga Guntur akhirnya melaporkan Mustofa.
Soal kasus ini, Polda Metro Jaya belum memberikan update terbaru.