Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Rekam Jejak Romi Herton, dari Wali Kota sampai Lapas Gunung Sindur
28 September 2017 10:31 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB

ADVERTISEMENT
Mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton, meninggal dunia. Romi meninggal dunia pada Kamis (28/9) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB akibat penyakit jantung.
ADVERTISEMENT
Nama Romi Herton menjadi perbincangan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Kota Palembang dengan total uang Rp 14, 145 miliar dan USD 316,700. Ia kemudian divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2015.
Bagaimana rekam jejak karir Romi selama ini? Mengutip beberapa sumber, Romi lahir di Metro, Lampung, pada 19 April 1965. Ia mengenyam pendidikan di SD Negeri 75 Palembang, SMP Negeri 3 Palembang, dan SMA Negeri 34 Jakarta.
Sementara untuk pendidikan S1, ia mengambil Fakultas Hukum di Universitas Muhammadiyah Palembang, dan mengambil magister hukum di Universitas Sriwijaya Palembang. Ia kemudian memulai karirnya di pemerintahan sebagai PNS di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan. Barulah pada 2008, ia maju sebagai Wakil Wali Kota Palembang.
ADVERTISEMENT
Karir politiknya pun semakin mulus setelah pada 2013 terpilih sebagai Wali Kota Palembang bersama Hanojoyo sebagai Wakil Wali Kota Palembang. Keduanya kala itu diusung oleh PDI Perjuangan, PAN, dan PKS.
Belum usai masa jabatannya, Romi tersandung kasus suap. Kasus bermula ketika pada 7 April 2013 dilaksanakan Pilkada Kota Palembang periode 2013-2013 yang diikuti tiga pasang calon, yaitu Mularis Djahri-Husni Thamrin, Romi Herton-Harnojoyo, dan Sarimuda-Nelly Rasdania. Berdasarkan perhitungan perolehan suara, KPU Kota Palembang menetapkan Sarimuda-Nellu Rasdania sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang terpilih dengan perolehan suara 316.923 suara.

Romi kemudian menyampaikan kepada Muhtar Ependy akan mengajukan keberatan ke MK yang kemudian oleh Muhtar disampaikan ke Akil Mochtar. Pada Mei 2013, Akil menghubungi Muhtar untuk kemudian diteruskan kepada Romi agar menyiapkan sejumlah uang supaya permohonan keberatan yang diajukan Romi dapat dikabulkan. Pada 13 Mei 2013, Romi melalui istrinya, Masyito, menyerahkan uang sebesar Rp 11,395 miliar dan USD 316,700 kepada Akil melalui Muhtar di BPD Kalbar Cabang Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sebelum seluruh uang itu diserahkan kepada Akil, oleh Muhtar terlebih dahulu dititipkan kepada Iwan Sutaryadi. Pada 20 Mei 2013, MK akhirnya mengabulkan permohonan keberatan Romi dan menetapkan Romi-Harnojoyo sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Setelah putusan dibacakan, Romi dan Masyito memberikan sisa uang kepada Akil melalui Muhtar yang diserahkan secara bertahap dengan jumlah keseluruhannya kurang lebih Rp 2,750 miliar.
Setelah dijebloskan ke penjara bukan berarti Romi jera. Romi kedapatan beberapa kali keluar dari penjara tanpa dikawal atau ditemani sipir. Ia bahkan kedapatan berpergian dengan leluasa ke Rumah Sakit Sentosa yang terhubung dengan apartemen. Dari Lapas Sukamiskin, Romi pun dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur.
Romi awalnya divonis menjalani hukuman selama 6 tahun, sementara istrinya divonis 4 tahun penjara. Keduanya sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun hukumannya malah ditambah, masing-masing menjadi 7 tahun dan 5 tahun. Pengadilan Tinggi juga mencabut hak politiknya.
ADVERTISEMENT
Romi dan Masyito dikaruniai empat orang anak, yaitu Muhammad Gerry Swastika Herton, Nezzia Ayu Mudita Rachmawati Herton, Aurelia Nurezaliena Herton, dan Muhammad Aron Ceto Nato Herton.