Rekam Jejak Soenarko Jadi Pertimbangan Panglima TNI Ajukan Penangguhan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat melakukan konferensi pers di Kemenkopolhukam. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat melakukan konferensi pers di Kemenkopolhukam. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan untuk mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Ia pun telah mengajukan surat resmi ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi mengungkapkan, rekam jejak Mayjen Soenarko menjadi salah satu pertimbangan Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan. Soenarko dianggap memiliki jasa untuk negara.

“Keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Pak Sunarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan, serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan Purnawirawan,” kata Sisriadi kepada kumparan, Jumat (21/6).

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Sisriadi berbicara dalam konferensi pers terkait kerusuhan pada Aksi 22 Mei. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Surat penangguhan tersebut, kata Sisriadi telah diberikan Panglima TNI ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Meski begitu, Polri hingga saat ini belum memberikan jawaban.

“Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada hari Kamis, 20 Juni 2019, pukul 20:30 WIB,” ungkap Sisriadi.

Sebelumnya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Hal itu disampaikan Hadi setelah acara pertemuan dengan para ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6).

"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan," kata Hadi dikutip dari Antara.

kumparan post embed

Hadi berharap pengajuan penahanan ini bisa segera direalisasikan. Sehingga Soenarko dapat segera keluar dari rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

"Mudah-mudahan segera dilaksanakan," ucap Hadi.

Beberapa waktu lalu, Menkopolhukam Wiranto menjelaskan, Soenarko ditangkap karena pernyataannya yang dianggap membahayakan. Kedua, Soenarko diduga terlibat dalam penyelundupan senjata gelap dari Aceh.

"Berkaitan dengan ucapan-ucapan beliau juga pada saat ada penjelasan kepada anak buahnya yang terekam dan diviralkan. Lalu juga ada keterkaitan dengan adanya senjata gelap yang dari Aceh," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

Saat ini Soenarko sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelundupan senjata. Ia ditahan di rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.