Rekaman CCTV Jadi Kunci Ungkap Pembobolan Rekening Ilham Bintang
ADVERTISEMENT
Kasus pembobolan rekening milik Ilham Bintang terbongkar berkat rekaman CCTV. Salah satu pelaku, Arman Yunianto mendatangi gerai Indosat di Bintaro Jaya XChange. Dia mengaku sebagai Ilham dan meminta pergantian SIM card.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya, Arman merupakan orang yang disuruh oleh Desar alias Erwin. Desar merupakan otak pembobolan rekening Ilham Bintang.
Arman menggunakan KTP palsu yang dibuat oleh tersangka bernama Jati Waluyo. Data pada KTP itu benar milik Ilham, hanya fotonya menggunakan foto Arman. Sehingga saat pekerja gerai memeriksa datanya semua sesuai.
Pria 52 tahun itu tidak sendirian saat datang ke gerai Indosat. Ada dua tersangka lainnya yang juga ikut yaitu Teti Rosmiawati dan Wasno.
Bukan hanya data yang sesuai, kejahatan itu berhasil juga karena kondisi nomor Ilham Bintang tidak aktif saat dihubungi oleh pihak provider. Sehingga provider meyakini Arman adalah Ilham dan nomornya benar rusak. Permintaan pergantian SIM card pun berhasil dilakukan.
Panit 2 Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Hendro Sukmono mengatakan rekaman Arman menjadi jalan masuk penyidik menangkap para pelaku.
ADVERTISEMENT
"Ini alhamdulillah, ada kecerobohan pelaku. Berawal dari protesnya beliau (Ilham Bintang), langsung protes ke gerainya. Kemudian gerainya merespons, si A (Arman) datang ke gerai terpantau CCTV," kata Hendro.
Selain Hendro, penyidik menangkap pelaku lainnya yaitu Teti, Wasno, dan Jati Waluyo. Lalu penjual data SLIK OJK milik Ilham Bintang , Hendri Budi Kusumo, Rifan Adam Pratama, dan Heni Nur Rahmawati. Serta otak pembobolan Desar yang tinggal di Palembang Sumatera Selatan.
Kedelapan pelaku dihukum dengan pasal berlapis yaitu Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 46 ayat 1 UU ITE. Serta Pasal 363 dan 263 KUHP. Lalu Pasal 3 dan 4 Jo Pasal 10 UU TPPU. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT