Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Rekan TNI Jumran Tak Lapor Pimpinan Meski Tahu Rencana Pembunuhan Jurnalis
8 Mei 2025 19:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Prajurit Pangkalan TNI AL Balikpapan Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu tidak melaporkan ke pimpinan kesatuannya terkait pembunuhan jurnalis Juwita (23). Padahal, dia mengetahui perbuatan rekan satu letingnya, Kelasi Satu Jumran, yang melakukan pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kematian Juwita dengan terdakwa Jumran. Vicky hadir sebagai saksi ketujuh dan memberikan keterangan secara daring di ruangan sidang Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kamis (8/5).
"Kenapa saksi tidak memberitahukan ke pimpinan atau senior setelah mengetahui terdakwa melakukan pembunuhan?" tanya Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie F dalam persidangan, dikutip dari Antara.
Vicky mengaku takut kepada terdakwa jika melaporkan pembunuhan tersebut, karena menurutnya Jumran bisa marah. Di samping itu Jumran juga punya keahlian bela diri sehingga membuat saksi tidak berani buka suara.
"Pada hari pembunuhan tanggal 22 Maret 2025, setelah kejadian tepatnya pada malam hari bertemu di Balikpapan, dan terdakwa mengatakan ke saya kalau dia sudah membunuh Juwita," ujar Vicky.
ADVERTISEMENT
Saat mendengar keterangan dari Jumran, ia mengaku kaget dan takut karena jauh hari sebelumnya, saksi sudah mengetahui niat terdakwa untuk membunuh jurnalis tersebut.
"Sebelum memberi tahu sudah membunuh korban, sebelumnya terdakwa mengatakan bahwa dia sudah menculik korban seolah-olah seperti operasi pasukan khusus," ungkap Vicky.
Padahal, kata dia, sebelumnya Jumran pernah meminta saran dari dia terkait hubungan asmaranya. Saat itu, Jumran disebut bertanya kepada Vicky terkait tuntutan keluarga Juwita agar bertanggung jawab. Sebab ketahuan berhubungan di sebuah hotel di Banjarbaru.
Pada persidangan itu, Vicky mengaku memberikan saran kepada Jumran lebih baik bertanggung jawab menikahi Juwita dan mengurungkan niat untuk membunuh. Namun, Jumran diam dan tidak melanjutkan pembahasan tersebut.
Majelis hakim berkali-kali melontarkan pertanyaan apakah Vicky mengetahui risiko perbuatan yang tidak melaporkan kepada pimpinan atas perbuatan terdakwa. Namun, Vicky hanya mengangguk dan diam dengan beberapa pertanyaan dari hakim.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim telah memeriksa, meminta, dan mendalami keterangan sebanyak delapan saksi dari total 11 saksi kasus pembunuhan tersebut. Sedangkan tiga saksi lain akan diperiksa dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi.