Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Rekap KPU: Istri Yandri Susanto Menang dari Anak Ratu Atut di Pilbup Serang
4 Desember 2024 20:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas mengungguli paslon nomor urut 2 Andhika Hazrumy-Nanang Supriatna dalam Pilbup Serang 2024.
ADVERTISEMENT
Hal ini berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Serang pada sejak Selasa (3/12) hingga Rabu (4/12) di Hotel Aston, Kota Serang, Banten.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin. mengatakan dalam rapat pleno rekapitulasi suara, pihaknya telah menetapkan paslon Ratu Zakiyah-Najib Hamas sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Serang 2024.
Diketahui dari hasil pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Serang, istri Mendes PDT Yandri Susanto yakni Ratu Zakiyah dan pasangannya Najib Hamas meraih 598.654 suara.
Sementara lawannya anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yaitu Andhika Hazrumy-Nanang Supriatna memperoleh 254.495 suara.
"Kami sudah melakukan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. Pasangan nomor urut 2 unggul sekitar 66,32 persen. Dan pasangan nomor urut 1 mendapatkan 28,3 persen," kata Nasehudin kepada wartawan, Rabu (4/12).
ADVERTISEMENT
Nasehudin mengatakan saat ini pihaknya telah melaksanakan penetapan paslon yang unggul perolehan suara di Pilkada Serang 2024. Selanjutnya, kata Nasehudin, pihaknya memberi kesempatan bagi paslon lain untuk mengajukan gugatan bila merasa keberatan dengan proses rekapitulasi yang sudah dilaksanakan.
Pasalnya, lanjut Nasehudin, saksi dari paslon nomor urut 1 Andhika Hazrumy-Nanang Supriatna sempat menolak memberikan tanda tangan atas hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang sudah dilaksanakan.
"Jadi setelah proses gugatan hasil pilkada selesai, selanjutnya paslon terpilih akan diumumkan ke publik untuk dilaksanakan pelantikan yang dijadwalkan bulan Februari 2025 nanti," ujarnya.
"Sebagaimana juknis, jika ada saksi yang tidak bersedia menandatangani itu (hasil rekapitulasi), maka menuangkan alasannya dalam model D, kejadian atau keberatan yang dituangkan oleh saksi-saksi," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, saksi paslon nomor urut 1 Andhika Hazrumy-Nanang Supriatna, Mufrod, mengaku pihaknya merasa keberatan atas hasil rekapitulasi tingkat kabupaten dikarenakan terdapat selisih perolehan suara antara data yang dimilikinya dengan data milik KPU Kabupaten Serang.
Tak hanya itu, lanjut Mufrod, pihaknya turut menemukan adanya kejanggalan dari surat suara yang diterima oleh KPU Kabupaten Serang dengan jumlah surat suara yang digunakan oleh pemilih saat proses pencoblosan di hari Rabu 27 November 2024 lalu.
"Makanya ini jadi salah satu alasan untuk tidak tanda tangan. Dan rencananya kita akan lakukan gugatan lewat jalur MK," kata Mufrod.