Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
KPU Provinsi Jakarta menggelar pleno terbuka penghitungan dan penetapan hasil perolehan suara di Pilgub Jakarta. Rekapitulasi berjenjang dimulai dari KPU Kepulauan Seribu.
ADVERTISEMENT
Penghitungan untuk Kepulauan Seribu diwarnai dengan tidak ditandatanganinya formulir D.Hasil KWK Gubernur oleh saksi paslon nomor urut 1 RK-Suswono.
Ketua KPU Kepulauan Seribu, Iman Cahyadi, mengatakan saksi paslon tersebut menolak tanda tangan karena tidak sepakat dengan lokasi rekapitulasi.
“Di akhir rapat pleno terbuka rekapitulasi, saksi dari paslon 01 menyampaikan tidak setuju dengan lokasi pelaksanaan rapat pleno terbuka. Rekapitulasi dan tidak bersedia menandatangani model D Hasil Kabupaten KWK Gubernur,” ujar Iman di pleno tersebut yang diselenggarakan di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Sabtu (7/12).
Meski begitu, tak ada keberatan mengenai hasil perolehan suara. Hasil rekapitulasi di Kepulauan Seribu, Pram-Rano meraih 7.456 suara.
Rekap Kepulauan Seribu
Berikut hasil rekapitulasi di Kepulauan Seribu:
ADVERTISEMENT
Persentase Suara
Rekap Jakarta Utara
Penghitungan suara dilanjutkan dari KPU Jakarta Utara. Sebelum Komisioner KPU Jakut menyampaikan hasil rekapitulasi suara, terlebih dahulu disampaikan pernyataan keberatan.
Dalam pleno tersebut, Komisioner KPU Jakarta Utara Cipto Wardoyo menyampaikan keberatan yang disampaikan oleh saksi paslon nomor urut 1, RK-Suswono. Formulir keberatan mereka adalah mengenai partisipasi pemilih yang rendah.
“Banyaknya undangan pemilih form C Yang tidak terdistribusi, warga tidak mendapat undangan dan tidak bisa ke TPS,” ujar Cipto membacakan formulir keberatan.
ADVERTISEMENT
“Kemudian pemindahan lokasi TPS secara mendadak mengakibatkan partisipasi sangat rendah hanya 20 persen pemilih yang hadir di TPS,” lanjutnya.
Meski begitu, keberatan tersebut tidak mengubah perolehan suara yang sudah direkapitulasi dan ditetapkan sebelumnya oleh KPU Jakarta Utara. Berikut rekapitulasi suara untuk Jakarta Utara:
Persentase Suara
Rekap Jakarta Timur
Selanjutnya, KPU Jakarta Timur yang membacakan hasil rekapitulasinya.
Dalam pembacaan tersebut, saksi paslon 01 menyampaikan keberatan. Mereka menyinggung kejadian TPS 028 Pinang Ranti yang dianggap terjadi pelanggaran Pilkada, yakni pencoblosan surat suara atas perintah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
ADVERTISEMENT
“Pertama telah terjadi 27 November di TPS 028 pada 12.10 sampai 12.40 tertangkap basah oleh PTPS (Pengawas TPS), panitia telah mencoblos surat suara nomor urut 03 sebanyak 18 surat suara kemudian dari hasil perhitungan manual tidak ada,” ujar saksi tersebut.
Saksi itu pun lantas meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Kemudian, saksi dari Pramono-Rano memotong karena dianggap forum ini bergeser substansi.
“Ini forum penghitungan suara bukan forum etik,” ujar saksi paslon 03.
Merespons hal itu, Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, memberikan solusi agar hal itu dicatat sebagai kejadian khusus saat pleno tingkat provinsi. Kemudian, pleno dilanjutkan dengan raihan suara Pramono-Rano unggul di Jakarta Timur.
Berikut hasil rekapitulasi Jakarta Timur:
ADVERTISEMENT
Persentase Suara
Rekap KPU Jakarta Barat
Selanjutnya adalah rekapitulasi kota Jakarta Barat. Tidak banyak dinamika yang terjadi pada rekapitulasi di Jakarta Barat meski ada kejadian khusus.
“Kota Jakarta Barat dalam rekapitulasi hasil Penghitungan perolehan suara gubernur dan wakil gubernur ada kejadian khusus sesuai tercatat di formulir kejadian khusus,” kata Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti dalam rapat tersebut.
Berikut hasil rekapitulasi Jakarta Barat:
ADVERTISEMENT
Persentase Suara
Rekap Jakarta Selatan
Selanjutnya yang direkap adalah Kota Jakarta Selatan. Dalam pemaparan KPU Jakarta Selatan, Komisioner KPU Jaksel menyampaikan formulir keberatan dari saksi paslon 01.
“Partisipasi pemilih wilayah Jakarta selatan yang hanya mencapai 59,85% dengan jumlah surat suara tidak sah mencapai 5% berpotensi mempengaruhi legalitas hasil pemilihan,” kata komisioner KPU Jakarta Selatan dalam pleno tersebut.
“Kedua, adanya formulir C6 atau C pemberitahuan yang tidak terdistribusi di sejumlah TPS membuat sejumlah TPS dengan ke TPS sehingga mengurangi partisipasi jumlah pemilih,” lanjutnya.
Namun begitu, tidak ada perubahan hasil suara rekapitulasi Jaksel. Berikut datanya:
ADVERTISEMENT
Persentase Suara
Rekap KPU Jakarta Pusat
Terakhir yang dibacakan hasil rekapitulasinya adalah KPU Jakarta Pusat. Hasilnya, pasangan Pram-Rano unggul di Jakpus dengan meraih 220 ribu lebih suara.
Berikut hasil rekap Jakarta Pusat:
Persentase Suara
Ketua KPU Provinsi Jakarta, sebelum mengetuk palu sidang pleno bertanya dulu ke saksi paslon dan Bawaslu terkait angka tersebut. Semua pihak menyetujui.
ADVERTISEMENT
“Saksi nomor 1 ada ketidakcocokan? Saksi nomor 2 ada ketidakcocokan? Saksi nomor 3 ada ketidakcocokan? Cocok ya? Bawaslu? Cocok ya? Oke dengan ini saya nyatakan Jakarta Pusat sah,” kata Wahyu sambil mengetuk palu sidang pleno.
Dengan rekapitulasi ini, pasangan Pram-Rano menyapu bersih unggul di kota/kabupaten di Provinsi Jakarta. Selanjutnya, KPU Provinsi Jakarta akan melakukan penetapan hasil penghitungan suara.