Rekapitulasi KPU: Ahmad Luthfi-Taj Yasin Unggul di Pilgub Jateng

8 Desember 2024 1:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon gubernur dan wakil gubenur Jawa Tengah nomor urut 02 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di rumah pemenangan, Rabu (27/11/2024). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon gubernur dan wakil gubenur Jawa Tengah nomor urut 02 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di rumah pemenangan, Rabu (27/11/2024). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU Jawa Tengah (Jateng) telah selesai menggelar rapat rekapitulasi penetapan hasil perhitungan Pemilihan Gubernur Jateng 2024. Hasilnya pasangan nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, unggul dibanding lawannya, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
ADVERTISEMENT
Dalam penghitungan KPU Jateng, Paslon 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 suara. Sedangkan Paslon nomor 02, Luthfi-Yasin mendapat 11.390.191 suara.
Jika dihitung manual, maka Ahmad Lutfhi-Taj Yasin unggul dengan presentase 59,1 persen suara.
"Unggul untuk paslon nomor urut 02," ujar Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono, Sabtu (7/12).
Berdasarkan rapat rekapitulasi hari ini, Andika-Hendi hanya unggul di 3 kota dari 35 kabupaten/kota. Sementara, Luthfi-Yasin unggul di 32 kabupaten/kota.
"Total suara sah yang diperoleh kedua pasangan calon sebanyak 19.260.275 suara. Sedangkan jumlah suara tidak sah sebanyak 1.528.502 suara," sebut dia.
Paslon nomor urut 02 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen tiba jelang debat kedua Pilgub Jawa Tengah 2024 di MAC Ball Room, Jalan Majapahit, Kota Semarang, Jateng, Minggu (10/11/2024). Foto: Dok. Istimewa
Ia juga menerangkan, partisipasi masyarakat dalam Pilgub Jateng ini lebih tinggi dari Pilgub tahun 2018 yang hanya 67 persen.
ADVERTISEMENT
"Kalau dulu angkanya 67 koma sekian persen, hari ini kita melihat partisipasi Pilgub jateng 2024 lebih tinggi daripada yang sebelumnya," tegas dia.
Hasil rapat rekapitulasi ini selanjutnya diserahkan kepada kedua saksi pasangan calon dan Bawaslu Jateng. Kemudian, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilakukan setelah ada kepastian tidak ada sengketa hasil pilkada.
"Penetapan akan dilakukan setelah diterima surat dari Mahkamah Konstitusi yang disampaikan melalui KPU RI," kata Handi.