Rekapitulasi KPU: Pilgub Jakarta 1 Putaran, Pramono-Rano Dapat Suara 50,07%

8 Desember 2024 0:58 WIB
·
waktu baca 4 menit
Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung (kiri) dan Rano Karno (kanan) berbincang disela menyampaikan keterangan pers terkait kemenangan dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di Cipete, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung (kiri) dan Rano Karno (kanan) berbincang disela menyampaikan keterangan pers terkait kemenangan dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di Cipete, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemilihan Gubernur Jakarta satu putaran. Hal tersebut berdasarkan hasil penghitungan berjenjang yang dilakukan oleh KPU Jakarta. Penghitungan ini dilakukan dari tingkat TPS hingga provinsi.
ADVERTISEMENT
Penghitungan tersebut digelar dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh Bawaslu serta saksi paslon, Sabtu (7/12).
Hasilnya, Pramono Anung-Rano Karno mendapatkan persentase suara di atas 50 persen, yakni 50,07 persen.
Berikut persentasenya berdasarkan penghitungan manual kumparan atas suara sah setiap paslon:
Hasil perhitungan suara KPU Jakarta dalam Pilgub 2024 Foto: Dok. Istimewa
Berikut rincian persentase setiap daerah:
Kabupaten Kepulauan Seribu
1. Ridwan Kamil-Suswono 6.578 suara (44,79 persen)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana 653 suara (4,45 persen)
3. Pramono Anung-Rano Karno 7.456 suara (50,77 persen)
Kota Jakarta Barat
1. Ridwan Kamil-Suswono 386.880 suara (38,80 persen)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana 109.457 suara (10,98 persen)
3. Pramono Anung-Rano Karno 500.738 suara (50,22 persen)
ADVERTISEMENT
Kota Jakarta Pusat
1. Ridwan Kamil-Suswono 152.235 suara (36,47 persen)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana 44.865 suara (10,75 persen)
3. Pramono Anung-Rano Karno 220.372 suara (52,79 persen)
Kota Jakarta Selatan
1. Ridwan Kamil-Suswono 375.391 suara (39,24 persen)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana 90.294 suara (9,44 persen)
3. Pramono Anung-Rano Karno 491.017 suara (51,32 persen)
Kota Jakarta Timur
1. Ridwan Kamil-Suswono 535.613 suara (40,96 persen)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana 136.935 suara (10,47 persen)
3. Pramono Anung-Rano Karno 635.170 suara (48,57 persen)
ADVERTISEMENT
Kota Jakarta Utara
1. Ridwan Kamil-Suswono 261.463 suara (39,20 persen)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana 77.026 suara (11,55 persen)
3. Pramono Anung-Rano Karno 328.486 suara (49,25 persen)
Total Suara
Suara Sah: 4.360.629
KPU Provinsi Jakarta menggelar pleno terbuka penghitungan dan penetapan hasil Pilgub Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Sabtu (7/12/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Meski demikian, KPU Jakarta baru akan akan menetapkan hasilnya pada Minggu 8 Desember 2024.
“Kita pending sampai pukul 13.00 diawali makan siang jadi dipersilakan makan siang, panitia jam berapa makan siang jam berapa sudah mulai, setengah 12 sudah mulai ya,” kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, usai rekapitulasi suara tingkat provinsi di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Sabtu (7/12).
ADVERTISEMENT
“Kita pending rapat di-skorsing rapat pleno ini rekapitulasi dengan agenda tunggal besok penetapan hasil rekapitulasi,” lanjutnya.
Dari hasil penghitungan suara di tingkat provinsi, pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno berhasil menyapu bersih kemenangan di enam kabupaten/kota di Provinsi Jakarta.

Tentang 50+1

Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata di kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat pada Kamis (28/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Sebelumnya, Wahyu Dinata pernah memberi penjelasan, syarat menang 1 putaran khusus untuk Pilgub Jakarta. Yakni paslon harus memperoleh suara 50 persen plus 1. Bukan 51 persen.
Aturan tersebut termuat dalam Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.
Bunyinya seperti ini:
(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Dengan demikian, setiap paslon yang mendapatkan 50 persen suara ditambah 1 suara itu sudah dipastikan bisa melenggang menang 1 putaran. Jadi, 50 persen plus 1 bukan berarti paslon harus meraih 51 persen.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi lengkap Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024:
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(3) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
(4) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
ADVERTISEMENT
(5) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.