Rekapitulasi Pileg DPD Bali: Arya Wedakarna Melenggang ke Senayan

10 Maret 2024 12:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III Foto: Dok. DPD RI
zoom-in-whitePerbesar
Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III Foto: Dok. DPD RI
ADVERTISEMENT
KPU kembali melanjutkan rekapitulasi nasional perolehan suara hasil Pemilu 2024 secara berjenjang yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (10/3).
ADVERTISEMENT
Dalam pembacaan rekapitulasi oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, caleg DPD RI nomor urut 17, Arya Wedakarna memperoleh total suara sebanyak 378.300 suara. Jumlah itu membuat Arya berada dalam urutan kedua perolehan suara caleg DPD dari Provinsi Bali.
Ia hanya kalah dari Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dengan perolehan 494.698 suara.
Untuk anggota DPD RI, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, empat peraih suara terbanyak di tiap provinsi akan lolos ke Senayan.
Dengan begitu, berdasarkan perolehan tersebut, Arya dipastikan bakal kembali melenggang ke Senayan.
Berikut rekapitulasi perolehan suara DPD Provinsi Bali:
1. Agung Bagus Arsadhana Linggih : 113.367 suara
2. Ainun Ni'am : 54.241 suara
ADVERTISEMENT
3. Bambang Santoso : 131.876 suara
4. Gede Suardana : 50.619 suara
5. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra : 494.698 suara
6. I Gusti Agung Ngurah Sudarsana : 37.985 suara
7. I Ketut Hari Suyasa : 62.196 suara
8. I Ketut Wisna : 143.027 suara
9. I Komang Merta Jiwa : 363.440 suara
10. I Made Kerta Suwirya : 63.854 suara
11. I Wayan Geredeg : 144.346 suara
12. I Wayan Sedang : 21.024 suara
13. I Wayan Sukayasa : 16.011 suara
14. Made Widhi Dharma : 15.766 suara
15. Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik : 377.152 suara
16. Putu Wahyu Widiartana : 15.451 suara
17. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa : 378.300 suara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kiri), Idham Holik (kanan) memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto

Kasus Arya Wedakarna

ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Arya Wedakarna diadukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali ke BK DPD RI atas dugaan ucapan bernada SARA. Hal ini terkait pernyataan AWK tentang jilbab dalam rapat dengar dengan Bea Cukai Ngurah Rai pada 29 Desember 2023 dan viral di media sosial.
BK DPD RI lalu mengelar sidang mengusut dugaan pelanggaran kode etik Arya. Arya dinyatakan melanggar kode etik dan dipecat. Keputusan pemecatan Arya dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika, Jumat (1/2).
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, selanjutnya surat pemecatan Arya akan diajukan ke Presiden Jokowi.
"Itu kan masalahnya sudah jelas, masalah melanggar etik. Nah itu sudah kita serahkan kepada BK. Hasil BK apa, lah ternyata tadi saya baca pemecatan ya. Tetapi kan proses pemecatan itu baru dari DPD ya, tinggal nanti kita ajukan ke presiden. Nanti bagaimana dengan presiden," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen DPR RI, Jumat (2/2).
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi pun juga telah memecat Arya Wedakarna (AWK) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali. Pemecatan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Presiden atau Keppres.
Yakni, Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.
Keppres ditetapkan Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024. Keppres ditandatangani oleh Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.
"Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024," demikian bunyi Kepres pemecatan AWK, Kamis (29/2).