Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Rekapitulasi Pilkada Terhambat, KPU Ungkap Ada Penyekapan Petugas di Papua
13 Desember 2024 15:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua KPU RI Mochammad Afiffudin mengungkap alasan yang membuat proses rekapitulasi suara pilkada di sejumlah daerah terhambat.
ADVERTISEMENT
Salah satunya disebabkan oleh konflik yang menyangkut masalah keamanan di Papua yang membuat proses rekaputulasi terhambat dan tidak bisa diselesaikan tepat waktu.
“Di antaranya adalah persoalan keamanan dan dinamika lokal yang sampai hari ini kami masih berusaha dan berkomunikasi intensif dengan teman-teman terutama di beberapa provinsi,” kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
Beberapa peristiwa terjadi di Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Jayapura di Provinsi Papua.
Lalu Kabupaten Lanny Jaya dan Kabupaten Tolikara di Provinsi Papua Pegunungan. Serta Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kabupaten Paniai di Provinsi Papua Tengah.
“Sebagaimana kita tahu tantangan masalah keamanan di sana masih berlangsung. Dalam situasi ini kemudian kami membahas bersama mencarikan alternatif-alternatif yang kemudian kami tuangkan dalam surat yang sudah kami berikan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Afif bahkan mengungkap ada beberapa petugas yang disekap selama proses pelaksanaan pilkada serentak ini berlangsung,
Untuk saat ini KPU RI mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU daerah untuk meminimalisir konflik yang terjadi.
Salah satu upayanya adalah dengan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak TNI, Bawaslu, dan para saksi.
Namun jika kondusi tetap tidak kondusif, maka Afif mengusulkan agar proses rekapitulasi dilakukan di daerah yang lebih aman.
“Dengan pertimbangan dan berkomunikasi dengan para pihak polisian dan juga TNI untuk keamanan, kemudian dengan Bawaslu dan saksi paslon, kami menyarankan seandainya daerah tersebut memang tidak konfusif itu kemudian ditarik, dipindahkan ke daerah yang dianggap aman,” pungkasnya.
KPU RI memberikan tenggat waktu bagi KPUD untuk segera mengelesaikan proses rekapitulasi maksimal tanggal 14 Desember 2024 untuk tingkat kabupaten dan maksimal 16 Desember 2024 untuk tingkat provinsi.
ADVERTISEMENT