Rekening Diintip Pajak Naik Jadi Rp 1 M: Untuk Fokus Kejar Orang Kaya

9 Juni 2017 9:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani di Rapat Paripurna. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani di Rapat Paripurna. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah menaikkan batas minimal rekening saldo yang bisa diintip Ditjen Pajak menjadi Rp 1 miliar, dari sebelumnya hanya Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Ecky Awal Muharam mengapresiasi langkah berani dari pemerintah untuk mengoreksi batasan dari Rp 200 juta ke Rp 1 miliar. Menurutnya, dengan demikian pemerintah bisa fokus mengejar wajib pajak besar.
“Karena dengan batasan Rp 1 miliar ke atas, sasarannya lebih fokus yaitu golongan kaya sehingga lebih sesuai dengan sumber daya DJP yang ada saat ini. Sedangkan jika Rp 200 juta, maka wajib pajak yang bergerak di usaha mikro dan menengah-lah yang jadi sasarannya,” ujar Ecky kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (9/6).
Sementara itu, Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI-P Andreas Eddy Susetyo mengatakan, dengan batasan saldo Rp 1 miliar tersebut memudahkan pemerintah untuk menjaring wajib pajak yang selama ini tak patuh.
ADVERTISEMENT
"Secara administratif pemerintah lebih mudah lah, karena jumlahnya enggak sebanyak yang Rp 200 juta," katanya.
Ilustrasi pajak (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak (Foto: Thinkstock)
Meski demikian, menurutnya, pemerintah bisa menerapkan batasan saldo minimal kepada nasabah lokal sama dengan nasabah asing, yakni 250 ribu dolar AS atau sekitar Rp 3,3 miliar.
"Pening juga kami. Kalau lihat standar internasional kan 250 ribu dolar AS, ibaratnya pertukaran data mestinya sama, equal antara WNI dan WNA. Ini pertimbangannya apa, kami belum dikasih tahu," jelas Andreas.
Perlu diketahui, pemerintah secara resmi merevisi batasan saldo rekening minimal yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjadi Rp 1 miliar, dari sebelumnya hanya Rp 200 juta.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
ADVERTISEMENT
Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.