Rekening Dormant Bank BUMN Dibobol: Rp 204 M Ditransfer dalam 17 Menit

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tumpukan uang senilai Rp 204 miliar dari para pelaku pembobolan rekening dormant saat ditampilkan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tumpukan uang senilai Rp 204 miliar dari para pelaku pembobolan rekening dormant saat ditampilkan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Rekening dormant di sebuah kantor cabang bank BUMN di Jawa Barat dibobol sindikat. Uang Rp 204 miliar berpindah dalam waktu 17 menit kelima rekening dalam 42 transaksi.

(Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak memiliki transaksi debet maupun kredit, selain biaya administrasi bank, pajak, atau bunga, selama periode waktu tertentu, biasanya 6 bulan hingga 1 tahun,)

Menurut Dirtipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (25/9), bermula pada Juni 2025, di mana jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan AP, kepala cabang pembantu bank BUMN.

Pertemuan itu akhirnya mendapatkan kesepakatan untuk melakukan pemindahan rekening dormant.

Brigjen Helfi menyebut, sindikat itu sempat melakukan pengancaman ke AP dan keluarganya, hingga akhirnya kepala cabang itu mau bekerja sama.

Sejumlah pelaku pembobolan rekening dormant saat ditampilkan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

"Di akhir bulan Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank selaku eksekutor dan Kepala cabang bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant," jelas Helfi.

Pemindahan rekening dormant, dilakukan pada Jumat sore. Para pelaku menghindari sistem deteksi bank.

"Kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System milik teller kepala salah satu eksekutor yang merupakan ex-teller Bank untuk kemudian melakukan ekses ilegal terhadap aplikasi Core Banking System," jelas Helfi.

"Dengan melakukan pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204.000.000.000 kelima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit," tegas Helfi.

Hingga kemudian, pada awal Juli, pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri.

Bareskrim yang mendapat laporan, lalu berkoordinasi dengan PPATK dan melakukan penelusuran serta pemblokiran terkait aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Bareskrim kemudian mengungkap kasus ini dan menangkap beberapa tersangka. Mereka bekerja dalam sindikat, dan bahkan ada dua orang yang terlibat dalam pembobolan rekening dormant di BRI.

Dalam kasus ini seorang tersangka D masih buron. D ini penyedia data rekening dormant.

Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

Kelompok pegawai bank

* AP (50 tahun) selaku kepala cabang pembantu yang perannya memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia

* GRH (43 tahun) selaku consumer relations manager dengan peran sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol dengan kepala cabang pembantu

Kelompok pelaku pembobol atau eksekutor

- C alias Ken (41 tahun) dengan peran selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia. C alias Ken ini terlibat dalam kasus pembobolan dan pembunuhan Kacab BRI.

- DR (44 tahun) perannya sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobol bank serta aktif di dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia

- NAT (36 tahun) dengan peran sebagai eks pegawai bank yang melakukan access ilegal aplikasi core banking system dan melakukan pemindah bukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan

- R (51 tahun) dengan peran sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan

- TT (38 tahun) dengan peran sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan

Kelompok pelaku pencucian uang

* DH (39 tahun) dengan peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir. DH atau Dwi Hartono terlibat dalam pembobolan dan pembunuhan Kacab BRI.

* IS (60 tahun) dengan peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.