Rekening Massa Aksi yang Ditunda Akan Dibuka, Komisi III: Kalau Bisa Hari Ini

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah), Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri (kiri), dan Dirut Mandiri Riduan (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah), Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri (kiri), dan Dirut Mandiri Riduan (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Komisi III DPR meminta penundaan transaksi rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB), untuk segera dipulihkan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya dalam beberapa hari terakhir menerima masukan dari masyarakat mengenai rekening Botok yang tidak dapat digunakan.

“Komisi III beberapa hari terakhir mendapat masukan dari masyarakat soal adanya rekening aktivis dari Pati, Saudara Botok, yang tidak dapat digunakan. Apakah bahasanya pemblokiran, apakah penundaan transaksi, tetapi rekening tersebut tidak dapat digunakan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8).

Ia pun meminta rekening tersebut sebaiknya dapat kembali diakses oleh pemiliknya.

“Komisi III ya atas arahan pimpinan DPR mencermati dan kami mengatakan bahwa sebaiknya rekening tersebut agar bisa diakses kembali oleh pemiliknya, ya. Karena menurut kami, ya, tidak ada hal ihwal terkait pidana, ya, masalah tersebut, ya,” ujarnya.

“Namun demikian, saya diminta menghadirkan Pak Asep, berkoordinasi dengan Pak Kapolda dan Pak Dirut Mandiri, kami diminta untuk segerakan memulihkan rekening itu. Agar yang bersangkutan ya, Saudara Botok bisa menjalankan aktivitasnya dengan rekening tersebut,” lanjut dia.

Ia menegaskan penyampaian pendapat merupakan hak yang dilindungi selama dilakukan dalam koridor hukum.

“Kita tahu namanya menyampaikan pendapat ya, selama masih dalam koridor hukum adalah hal yang dilindungi di negeri ini,” ujar Habiburokhman.

Ilustrasi Rekening Foto: Thinkstock

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan kepolisian telah melakukan klarifikasi.

“Kami melakukan klarifikasi terhadap sebuah informasi yang bermula dari unggahan media sosial sebagaimana yang terunggah oleh suatu akun di media sosial. Kemudian hal ini kami lakukan tentunya dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan baik itu kepada pemilik akunnya maupun kepada para donatur,” kata Iman.

Menurut Iman, klarifikasi dilakukan karena pengumpulan donasi memiliki ketentuan hukum yang harus dipatuhi. Kepolisian ingin memastikan baik pihak yang memberikan donasi maupun pihak yang menerima donasi mendapatkan perlindungan hukum.

“Kenapa demikian? Karena di dalam hal pengumpulan donasi, tentunya ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur agar baik itu donatur maupun penerima donasi memperoleh perlindungan hukum oleh negara,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah), Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri (kiri), dan Dirut Mandiri Riduan (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Iman mengatakan, setelah proses klarifikasi dan konfirmasi dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait, kepolisian telah memperoleh fakta hukum mengenai donasi dan rekening tersebut.

“Nah selanjutnya, setelah kami lakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap fakta-fakta yang ada, saat ini kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan,” kata dia.

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Iman memastikan penundaan transaksi terhadap rekening yang bersangkutan kini dapat dihentikan sehingga rekening bisa kembali digunakan.

“Nah kami tegaskan, setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali,” ujar Iman.

Direktur Utama Bank Mandiri Riduan. Foto: Bank Mandiri

Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mengaktifkan kembali rekening yang sebelumnya dikenai penundaan transaksi.

“Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti, Pak Dirreskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi,” kata Riduan.

Habiburokhman berharap proses pengaktifan rekening tersebut dapat dilakukan secepatnya. Ia bahkan meminta agar rekening milik Botok sudah dapat digunakan kembali pada hari ini.

“Alhamdulillah, kami harapkan segera, Pak, rekening tersebut bisa digunakan oleh Pak Botok ya. Karena mungkin beliau ada keperluan untuk beraktivitas dan menyampaikan pendapat, segera maksudnya kalau bisa hari ini, Pak. Hari ini, ya,” ujar Habiburokhman.