Rekomendasi KNKT Cegah Kecelakaan Kereta: Perbaikan Sinyal-Perlintasan Sebidang

17 Desember 2024 12:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas berusaha mengevakuasi jenazah korban kecelakaan kereta api yang mengalami kecelakaan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas berusaha mengevakuasi jenazah korban kecelakaan kereta api yang mengalami kecelakaan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberikan catatan untuk keselamatan transportasi perkeretaapian. Ada dua hal yang menjadi rekomendasi KNKT untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
ADVERTISEMENT
Pertama, adalah soal teknis persinyalan dari stasiun. Ia mencontohkan kecelakaan kereta api yang terjadi di Cicalengka pada awal 2024 lalu. Kata dia, penyebab kecelakaan itu adalah karena adanya permasalahan persinyalan.
"Masalah persinyalan di mana pertemuan persinyalan mekanik dan persinyalan elektrik ini kadang-kadang membuat masalah seperti yang terjadi di Cicalengka kemarin terjadi masalah sinyal memberi kontak aman sendiri tanpa ada interaksi dari manusia," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam acara media rilis KNKT capaian kinerja 2024 di kantor KNKT, Jakarta, Selasa (17/12).
Soerjanto mengungkapkan, pada kecelakaan kereta di Cicalengka itu terjadi karena ada permasalahan sinyal antara Stasiun Haurpugur dengan Stasiun Cicalengka yang salah menangkap sinyal.
"Ini yang menjadi sorotan kita dan kita minta di benar-benar diawasi di beberapa lokasi yang masih ada pertemuan antara sinyal mekanik dan sinyal elektrik," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Suasana media rilis KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) tentang capaian kinerja tahun 2024 di Kantor KNKT, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Selain dari faktor persinyalan, Soerjanto juga menyebut hal lain yang menjadi penyumbang angka kecelakaan tertinggi dari moda kereta api, yakni tentang perlintasan sebidang.
Perlintasan sebidang kereta api adalah perpotongan antara jalan raya, jalan setapak, atau landasan pacu bandara dengan rel kereta api.
Rekomendasi kedua KNKT yakni agar pemerintah menempatkan penanggung jawab di setiap perlintasan sebidang. Sebab, selama ini, belum jelas menjadi tanggung jawab siapa perlintasan sebidang ini.
“Kami mengusulkan kepada pemerintah untuk ada sebagai penanggung jawabnya siapa di perlintasan sebidang,” ujar dia.
“Selama ini memang kami melihat belum jelas apakah ini dari Kementerian PU atau pemerintahan kota, kabupaten, atau provinsi ataupun siapa yang menjadi leading sector dari perlintasan sebidang,” tutup dia.
ADVERTISEMENT