Rekomendasi KNKT Terkait Tabrakan 2 KA di Cicalengka

16 Februari 2024 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Crane mulai dioperasikan untuk evakuasi kereta api yang kecelakaan di Cicalengka, Kabupaten Bandung.  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Crane mulai dioperasikan untuk evakuasi kereta api yang kecelakaan di Cicalengka, Kabupaten Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan laporan investigasi terkait kecelakaan perkeretaapian, salah satunya yang melibatkan KA Turangga dan KA Bandung Raya di KM 181+700 petak jalan Stasiun Cicalengka-Stasiun Haurpugur.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan itu, KNKT turut menyampaikan rekomendasinya untuk meningkatkan keselamatan perkeretaapian di Indonesia dan mencegah kecelakaan di masa depan.
Rekomendasi ditujukan untuk Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) agar memastikan keandalan sistem interface yang menghubungkan persinyalan mekanik dengan persinyalan yang elektrik, memastikan tersedianya prosedur terkait pelayanan peralatan persinyalan yang menggunakan sistem interface yang menghubungkan persinyalan mekanik dengan persinyalan elektrik.
"Dan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian khususnya terkait sistem pelaporan potensi bahaya serta penilaian dan pengendalian risiko," ujar Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, saat konferensi pers di Aula KNKT, Jakarta Pusat, Jumat (16/2).
Petugas berusaha mengevakuasi jenazah korban kecelakaan kereta api yang mengalami kecelakaan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Untuk PT KAI (Persero), KNKT meminta agar disusunnya prosedur pelayanan peralatan persinyalan yang menggunakan sistem interface dan terlaksananya sistem pelaporan potensi bahaya.
ADVERTISEMENT
"Rekomendasi juga ditujukan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) agar menyusun prosedur terkait pelayanan peralatan persinyalan yang menggunakan sistem interface yang menghubungkan persinyalan mekanik dengan persinyalan elektrik dan memastikan terlaksananya sistem pelaporan potensi bahaya," ucapnya.
"Dan setiap potensi bahaya yang telah diidentifikasi telah dikomunikasikan kepada SDM operasional pelayanan perjalanan kereta api sebagai bagian dari penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perkeretaapian," ujarnya.
Foto udara proses evakuasi jenazah korban kecelakaan kereta api yang mengalami kecelakaan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Sebelumnya, pada Jumat, 5 Januari 2024, terjadi tabrakan antara KA 350 CL Bandung Raya dengan KA 65A Turangga di KM 181+700 petak jalan Stasiun Cicalengka-Stasiun Haurpugur. KA 350 merupakan rangkaian kereta api penumpang yang diberangkatkan dari Stasiun Padalarang dengan tujuan stasiun Cicalengka.
KA 65A merupakan rangkaian kereta api penumpang yang diberangkatkan dari Stasiun Banjar dengan tujuan stasiun Bandung. Dalam kejadian tersebut, mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 37 orang luka-luka.
ADVERTISEMENT