Rekomendasi Komnas HAM soal Yosua: Extrajudicial Killing-Tak Ada Kekerasan
·waktu baca 2 menit

Komnas HAM resmi menyerahkan laporan akhir dan rekomendasi atas penyelidikan kasus kematian Brigadir Yosua kepada Polri. Paling tidak ada 3 poin utama yang direkomendasikan Komnas HAM kepada Polri.
Laporan akhir diserahkan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Irwasum Polri yang juga Ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto. Usai penyerahan, Agung mengungkapkan poin penting dalam rekomendasi ini.
"Ada 3 substansi rekomendasi dari Komnas HAM. Yang pertama dari kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 [KUHP] kalau di Komnas HAM extrajudicial killing, sebetulnya sama," kata Agung saat konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9).
Selain itu, ada 2 hal lagi yang jadi rekomendasi.
"Rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan ataupun penganiayaan, itu yang kedua," tutur Agung yang didampingi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
"Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Yang kebetulan oleh penyidik timsus juga sedang dilakukan langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," tambah Agung.
Saat ini, ada 6 anggota Polri yang terbukti melakukan obstruction of justice. Dari keenam orang itu, baru Irjen Ferdy Sambo yang telah disidang etik dan dipecat. Tapi Sambo mengajukan banding.
