Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Rekomendasi Pansus Angket: DPR Tetap Minta Dewan Pengawas KPK Dibentuk
14 Februari 2018 14:31 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Pansus Angket KPK yang disahkan dalam rapat paripurna mendapat sorotan. Hal ini dikarenakan, Ketua Pansus Angket Agun Gunanjar masih membacakan poin rekomendasi mendorong terbentuknya dewan pengawas KPK.
ADVERTISEMENT
Padahal, poin tersebut sebelumnya sudah disepakati untuk dihapus dari rekomendasi.
Ketua DPR Bambang Soesatyo membantah rekomendasi mengenai pembentukan dewan pengawas KPK telah dihapuskan. Menurutnya, rekomendasi dewan pengawas KPK tertuang menjadi satu paket dalam poin-poin dibuat Pansus Angket.
"Enggak ada yang mengatakan tidak ada dewan pengawas KPK. Setahu saya sejak awal dilaporkan ke Bamus itu ada tapi diserahkan pada KPK," kata Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2).
Kendati demikian, Bamsoet menegaskan, DPR dan pemerintah tidak akan ikut campur dalam pembentukan dewan pengawas KPK. Terkait mekanisme pembentukan dewan pengawas KPK, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
"DPR dan pemerintah enggak ikut campur. Dibuat silakan, enggak dibuat terserah pimpinan KPK dan diserahkan pada mekanisme internal," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau dinilai urgent maka akan dibentuk tapi kalau enggak yah enggak dibentuk," tambahnya.
Sementara itu, mantan anggota pansus angket Arsul Sani menjelaskan terjadinya perubahan isi dalam rekomendasi itu karena disebabkan dinamika yang ada di DPR. Selain itu, Arsul menyatakan setiap rekomendasi yang dikeluarkan pansus angket wajib dilaksanakan oleh KPK.
"Kan begini, tentu jangan dibilang menipu publik kan begini, di DPR kan ada dinamika. DPR ini karena ingin memuaskan publik," ucap Arsul.
Sebelumnya, pansus telah mencabut usulan rekomendasi pembentukan dewan pengawas untuk KPK ketika draf kesimpulan dan rekomendasi pansus diserahkan ke pimpinan fraksi-fraksi partai politik di parlemen.