Rekomendasi PPP: RUU Minol Disahkan 2021 hingga Antisipasi Varian Baru Corona

13 Maret 2021 18:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa dan Anggota Majelis Kehormatan PPP Djan Faridz. Foto: PPP
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa dan Anggota Majelis Kehormatan PPP Djan Faridz. Foto: PPP
ADVERTISEMENT
PPP mengeluarkan sejumlah rekomendasi usai menutup rangkaian kegiatan Rapat Pimpinan Nasional I (Rapimnas). Sekjen DPP PPP Arwani Thomafi mengatakan partainya mendorong agar pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang masuk dalam prolegnas prioritas 2021 segera dibahas dan disahkan di tahun ini.
ADVERTISEMENT
"Mengingat urgensi dan signifikansi UU tersebut, PPP mendorong DPR dan Pemerintah dapat mempercepat pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. Kami mengharapkan RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat disahkan pada tahun 2021 ini," kata Arwani dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/3).
Di bidang pendidikan, kata Arwani, PPP mendorong pemerintah konsisten menggunakan frasa agama dalam peta jalan pendidikan 2020-2035. Sebab, agama merupakan hal esensial dalam pendidikan.
"Agama dan Negara merupakan dua entitas yang saling mendukung satu dengan lainnya, yang tidak saling menegasikan. Hal ini sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945," ujarnya.
Selain itu, PPP berharap pemerintah meningkatkan 3 T (Tracing, Testing dan Treatment) karena pandemi corona belum usai. Lalu, PPP ingin pemerintah memberikan jaring pengaman sosial yang lebih berkualitas dan transparan.
Wakil Ketua Umum PP/Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi. Foto: Dok. Pribadi/Arwani Thomafi
"Terlebih, keberadaan varian baru COVID-19 jenis B.1.1.1.7 yang terkonfirmasi telah menjangkiti beberapa warga Indonesia harus diantisipasi dengan sigap oleh pemerintah agar tidak menyebar masif kepada masyarakat," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Program jaring pengaman sosial harus difokuskan dalam rangka peningkatan daya beli masyarakat," sambung Wakil Ketua Komisi V DPR itu.
Di bidang hukum, ia menyebut PPP mendukung penuh upaya lembaga penegak hukum Polri, Kejaksaan dan KPK dalam pemberantasan korupsi. Menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (corruption perception index) pada tahun 2020 harus menjadi pemantik lembaga penegak hukum untuk meningkatkan kinerjanya.
"Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara simultan mulai dari aspek pencegahan hingga penindakan. Berbagai upaya penegakan hukum harus tetap dalam koridor negara hukum yakni dengan senantiasa memegang prinsip equality before the law," tandas Arwani.