Rekonstruksi: Achiruddin Beri Rp 1 Juta ke Saksi Agar Tutup Mulut soal Senpi

8 Mei 2023 22:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekonstruksi duel Aditya Hasibuan vs Ken Admiral di Polda Sumut, Senin (8/5/2023). Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rekonstruksi duel Aditya Hasibuan vs Ken Admiral di Polda Sumut, Senin (8/5/2023). Foto: Tri Vosa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus Aditya Hasibuan (19) yang berduel dengan teman sebayanya, Ken Admiral (19). Rekonstruksi digelar di Polda Sumut pada Senin (8/5), Ken hadir secara virtual karena sedang di Manchester, Inggris.
ADVERTISEMENT
Dalam rekonstruksi itu terungkap AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah Aditya, sempat memberikan uang Rp 1 juta ke saksi Niko Setiawan dan Raja Doloputra Siregar, kawan Ken yang ada di lokasi saat duel terjadi.
Uang itu diberikan untuk tutup mulut agar Niko dan Raja tidak mengatakan tentang senjata api (senpi) bila diperiksa penyidik.
AKBP Achiruddin diduga sempat memerintahkan untuk menyiapkan senpi laras panjang saat Ken Admiral mendatangi rumahnya.
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO
Dugaan perintah soal penggunaan senpi laras panjang itu tertulis di laporan yang dilayangkan Ken Admiral ke Polrestabes Medan.
"Tersangka Achiruddin bertemu dengan saksi Niko di Red Doorz atau kos-kosan milik Achiruddin di Jalan Letnan Sujono. Dan memberikan uang sebesar Rp 1 juta sebagai tutup mulut jika diperiksa oleh penyidik untuk mengatakan tidak ada senjata api serta mengarahkan uang tersebut dibagi dua dengan saksi Raja Siregar (Adegan 26 dan 27 rekonstruksi)," kata penyidik saat adegan rekonstruksi.
ADVERTISEMENT
Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral pada Desember 2022 lalu. Selain menganiaya, Aditya juga merusak mobil Mini Cooper.
Saat ini, Aditya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut.
Sementara itu, ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan, terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena membiarkan penganiayaan terjadi. Achiruddin pun dicopot dari jabatan dan ditempatkan di tempat khusus.