Rekonstruksi Kasus Penembakan Istri Prajurit TNI, Tersangka Peragakan 59 Adegan

18 Oktober 2022 15:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pelaku penembakan Rina Wulandai istri TNI di Semarang menjalani rekonstruksi. Foto: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku penembakan Rina Wulandai istri TNI di Semarang menjalani rekonstruksi. Foto: Intan Alliva/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus penembakan terhadap Rina Wulandari, istri prajurit TNI bernama Kopda Muslimin, memasuki tahapan rekonstruksi. Empat pelaku penembakan menjalani 59 adegan mulai dari perencanaan hingga penembakan Rina.
ADVERTISEMENT
Empat orang eksekutor lapangan bersama satu penyedia senjata dihadirkan langsung di depan rumah korban sekaligus TKP penembakan di Jalan Cemara III Padangsari, Banyumanik, Semarang.
Para tersangka eksekutor adalah Sugiono alias Babi (36), Ponco Aji (26), Yono alias Sirun (45), Agus Santoso alias Gondrong (43). Sementara satu tersangka bernama Dwi Sulistiyo (37) menyediakan senjata.
Para pelaku penembakan Rina Wulandai istri TNI di Semarang menjalani rekonstruksi. Foto: Intan Alliva/kumparan
Adegan pertama menunjukkan adanya pertemuan tersangka Babi dan Gondrong dengan Kopda Muslimin di kediamannya. Mereka merencanakan pembunuhan terhadap Rina Wulandari. Rencana itu diatur beberapa hari sebelum korban ditembak.
Kedua tersangka itu lalu meminta Kopda Muslimin untuk membunuh istrinya dengan cara diracun menggunakan air kecubung. Namun, prajurit TNI itu menolak karena tidak tega.
Rencana meracun itu pun diganti dengan cara menembak korban. Muslimin pun setuju. Mereka lalu membeli senjata dari tersangka Dwi Sulistiyo.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada adegan ke-31 terjadilah aksi penembakan dengan pelaku Babi yang mengarah ke perut korban. Korban ditembak tepat di depan rumahnya usai pulang menjemput anaknya.
Para pelaku penembakan Rina Wulandai istri TNI di Semarang menjalani rekonstruksi. Foto: Intan Alliva/kumparan
Pada adegan 32, Kopda Muslimin memerintahkan Babi untuk menembak kepala Rina karena tembakan pertama tidak membuat korban tewas.
Lalu, adegan ke-35 terlihat korban melakukan perlawanan dengan cara memukul tas ke arah pelaku saat tembakan kedua diletuskan. Adegan ke-36, eksekutor melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kuasa Hukum para tersangka, Aryas Adi Suyanto, mengatakan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana harus didalami tim penyidik. Sebab, 4 eksekutor itu hanya suruhan Kopda Muslimin.
"Ini kan percobaan pembunuhan Pasal 340 KUHPidana, percobaan pembunuhan berencana karena tidak terlaksana dengan baik dan korban juga tidak meninggal. Mereka ini semua diperintah oleh saudara Muslimin. Dalam reka adegan ini sudah jelas bahwa mereka diperintah oleh saudara Muslimin," ujar Aryas.
Para pelaku penembakan Rina Wulandai istri TNI di Semarang menjalani rekonstruksi. Foto: Intan Alliva/kumparan
Sementara itu, Kasipidum Kejari Semarang Moehammad Rizky Pratama menambahkan pihaknya masih meneliti berkas perkara dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Kita ingin melihat dari rekonstruksi ini apa fakta yang terjadi. Gunanya untuk menentukan sikap kita selanjutnya. Dan dari hasil rekonstruksi ini kita baru dalami lagi. Belum P21, belum lengkap karena belum tahu hasil dari sini seperti apa," kata Rizky.
Kopral Dua (Kopda) Muslimin, prajurit TNI yang diduga terlibat penembakannya istrinya sendiri di Kota Semarang. Foto: Kodam IV Diponegoro
Rina menjadi korban penembakan yang didalangi suaminya pada 18 Juli 2022. Kopda Muslimin memerintahkan 4 pembunuh bayaran untuk membunuh Rina demi wanita lain.
Korban menerima dua luka tembak di bagian perut sebelah kiri. Bahkan, satu proyektil peluru sempat bersarang di perut korban.
Setelah buron selama beberapa hari, Muslimin ditemukan tewas di rumah orang tuanya. Ia diduga menenggak racun pada 28 Juli 2022.