Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Rekonstruksi Oknum TNI Bunuh Warga Deli Serdang: Serka Holmes & Istri Dihadirkan
24 Maret 2025 13:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polrestabes Medan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap warga Deli Serdang, Andreas Sianipar (44), oleh anggota TNI Serka Holmes di Gedung Satreskrim Polrestabes Medan pada Senin (24/3).
ADVERTISEMENT
Pantauan di lokasi pukul 12.30 WIB, Serka Holmes dan istrinya, J, dihadirkan langsung. Selain itu, 4 tersangka lainnya juga turut dihadirkan.
Serka Holmes hadir dengan seragam lengkap loreng TNI. Ia dikawal Pomdam I Bukit Barisan.
Selain itu, turut hadir pula keluarga korban hingga kuasa hukum para pelaku. Hingga pukul 12.40 WIB, rekonstruksi masih berjalan.
Kasus ini bermula ketika Andreas diculik di sebuah gang di Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (8/12) dini hari. Ia lalu dibawa ke rumah dinas Serka H di Asrama Abdul Hamid.
Lalu, di sana ia dianiaya oleh Serka Holmes dan belasan orang lainnya. Saat itu, aksi itu mengundang kerumunan massa. Lalu, Serka Holmes bilang bahwa Andreas adalah anggota geng motor. Warga pun terpancing dan hendak ikut mengeroyok Andreas.
ADVERTISEMENT
Namun, ketika massa mendekat, mereka menyadari pengeroyokan itu terkait masalah pribadi karena membahas soal sebuah mobil. Massa pun membubarkan diri.
Aksi penganiayaan itu terhenti sekitar pukul 03.00 WIB. Lalu, berlanjut pada pukul 10.00 WIB.
Aksi penganiayaan dilakukan dengan cara memukul, menebas, hingga menjerat leher korban. Hingga pada pukul 15.30 WIB, korban diikat lalu dibuang ke Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam kasus ini, ada 6 tersangka. Mereka adalah Serka Holmes, istri Serka Holmes yakni J, dan 4 warga sipil lainnya yakni J, CJS, MFIH, dan FA.