Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa PIP: Senior Hajar Korban dengan Lutut
16 September 2021 19:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Kota Semarang menggelar rekonstruksi pembunuhan mahasiswa Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP), Zidan Muhammad Faza (21) yang tewas dianiaya seniornya.
ADVERTISEMENT
Dalam rekonstruksi ini, polisi menghadirkan 15 saksi, yakni teman satu angkatan korban. Korban ini merupakan angkatan 55 dan para tersangka merupakan angkatan 54. Mereka hanya beda setahun.
Saksi yang dihadirkan adalah adalah junior yang juga ikut dipukuli dalam tradisi 'pembinaan' yang dilakukan oleh 5 tersangka yakni Aris Riyanto (25), Andre Arsprilla (25), Albert Jonathan (23), Caesar Ricardo Bintang Samudra Tampubolon (23), dan Budi Darmawan (22).
Kelima tersangka itu melakukan 20 reka adegan penganiayaan yang berujung maut itu di Polrestabes Semarang.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi mengatakan, Zidan tidak hanya dipukuli bagian perut oleh Caesar sebelum ambruk dan dilarikan ke rumah sakit.
"Dengan rekonstruksi hari ini bahwa ada tambahan pukulan menggunakan kaki dan lutut sehingga korban meninggal dunia," ujar Agus di Polrestabes Semarang, Kamis (16/9).
ADVERTISEMENT
Dalam rekonstruksi itu juga terungkap, bahwa Caesar menghajar satu junior lainnya menggunakan dengkul dan kaki di bagian perut.
Meski begitu, tidak semua tersangka melakukan tindakan pemukulan. Sebab, dalam rekonstruksi itu tersangka Budi hanya tiga kali melakukan pemukulan kepada tiga juniornya.
Lalu tersangka Aris dan Andre melakukan pemukulan terhadap semua juniornya. Selanjutnya tersangka Albert diketahui dalam rekonstruksi hanya menyentuh para korban.
Sementara itu kuasa hukum tersangka, Suseno berharap Kementerian Perhubungan yang menaungi PIP Semarang tetap memberikan ijazah kelulusan tersangka.
Sebab, pada tanggal 11 September 2021, kelima tersangka itu seharusnya diwisuda.
"Saya berharap dari Kementerian Perhubungan bisa bantu agar ijazah tetap diberikan. Proses hukum berjalan, tapi jangan hapus masa depan mereka," kata Suseno.
ADVERTISEMENT