Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Rekonstruksi Perampokan Davidson, Pelaku Peragakan 34 Adegan
22 Juli 2017 13:37 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi hari ini menggelar rekonstruksi kasus perampokan disertai penembakan yang menewaskan Davidson Tantono (30) di SPBU Daan Mogot pada 9 Juni 2017 lalu. Proses rekonstruksi dipimpin langsung oleh Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto.
ADVERTISEMENT
"Hari ini tim penyidik melakukan rekonstruksi peristiwa pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan dengan korban Davidson yang peristiwa itu terjadi pada tanggal 9 Juni sekitar pukul 13.00 WIB di SPBU Daan Mogot,” kata Didik, Sabtu (22/7).
Rekonstruksi dimulai dari lokasi ATM tempat Davidson menarik uang senilai Rp 350 juta di kawasan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat.
Total 34 adegan dilakukan dalam rekonstruksi di lokasi ATM BCA Green Garden, Traffic Light Kedoya, SPBU Daan Mogot, tol ke arah Jakarta Timur dan apartemen yang menjadi domisili pelaku.
Hanya 4 tersangka yang dilibatkan dalam proses rekonstruksi.
"Rekonstruksi kita mulai dari bank BCA di mana korban mengambil uang dan beberapa tersangka kita beri adegan ada yang masuk di dalam bank ada yang berperan di luar bank mengamati dan ada berbagai macam peran," terangnya.
ADVERTISEMENT
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya rekonstruksi yakni untuk menemukan titik terang atas terjadinya tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu dalam rekonstruksi tim penyidik juga ingin melihat peran masing-masing pelaku berdasarkan keterangan saksi, pelaku dan fakta lain yang ditemukan penyidik.
"Tim penyidik melakukan rekonstruksi ini untuk menggambarkan peran masing-masing tersangka di dalam peristiwa ini," ucap dia.
Rekonstruksi, lanjut Didik dilakukan dalam rangka melengkapi pemberkasan agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan kepada Kejaksaan.
"Tentunya rekonstruksi ini adalah suatu kelengkapan proses penyidikan dan dalam waktu dekat berkas perkara ini akan segera kita kirimkan ke JPU untuk dilakukan penelitian semoga berkas ini cepat selesai dan lengkap," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Reporter: Ferio Pristiawan