Rekonstruksi Rampung, Polda Metro Susun Berkas Perkara Tersangka Bripda Haris

16 Februari 2023 18:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang Bripda Haris Sitanggang, Anggota Densus 88 yang jadi tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tampang Bripda Haris Sitanggang, Anggota Densus 88 yang jadi tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah rampung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Tahitu (60) oleh tersangka anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang di kawasan Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, total ada 40 adegan yang diperagakan ulang mulai dari awal peristiwa hingga Bripda Haris melarikan diri usai membunuh.
"Rekonstruksi ini ada 40 adegan ya, dimulai dari sebelumnya terjadi, pada saat terjadi peristiwa tersebut, sampai dengan pasca kejadian," kata Truno kepada wartawan, Kamis (16/2).
Dari hasil rekonstruksi ini, lanjut dia, nantinya penyidik akan menganalisa kesesuaian keterangan tersangka, saksi dan barang bukti. Hal ini nantinya bakal masuk ke dalam berkas perkara yang tengah disusun penyidik untuk segera dikirimkan ke kejaksaan.
"Selanjutnya adalah tahap proses untuk penyidikan ini adalah pemberkasan," ungkapnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, beberapa fakta baru terungkap seperti Bripda Haris melakukan aksi pembunuhan itu untuk mencuri mobil. Hasil curiannya itu rencananya bakal digunakan untuk mengganti uang kakaknya sebesar Rp 90 juta.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Bripda Haris rupanya sempat mengaku sebagai anggota Polri terhadap Sony sebelum menusuk kepalanya hingga tewas. Terakhir, Haris sempat ke masjid membersihkan percikan darah Sony.
Atas perbuatannya, Bripda Haris kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.