Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Malang: Tak Ada Tembakan ke Arah Tribun Penonton

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rekonstruksi tragedi Kanjuruhan Malang digelar di lapangan bola Mapolda Jatim, Rabu (19/10/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rekonstruksi tragedi Kanjuruhan Malang digelar di lapangan bola Mapolda Jatim, Rabu (19/10/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Polisi menggelar rekonstruksi tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Rekonstruksi digelar di lapangan bola Mapolda Jatim, Rabu (19/10), dengan memperagakan 30 adegan.

Pantauan kumparan, salah satu yang ditunjukkan dalam rekonstruksi ialah adegan penembakan gas air mata.

Namun, dalam adegan itu, tidak ada satu pun tembakan yang di arahkan ke tribun penonton. Penyidik hanya menyebut tembakan diarahkan ke shuttle ban atau lintasan lari sisi selatan stadion.

"Pada sekitar pukul 22.09 WIB atas perintah tersangka 3 Hasdarmawan, saksi Baratu Teguh Ferdianto menggunakan laras kaliber 38 mm menembakkan satu kali dengan amunisi warna biru ke arah depan gawang sisi selatan," kata pengarah adegan di lapangan bola Mapolda Jatim, Rabu (19/10).

"Selanjutnya saksi MKI menembakkan satu kali dengan amunisi warna silver ke arah shuttle ban lintasan lari selatan belakang gawang," imbuhnya.

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Foto: Ari Bowo Sucipto/ANTARA FOTO

Saat ditanya soal arah tembakan dalam rekonstruksi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetya menyampaikan hal tersebut berdasarkan keterangan para tersangka dan saksi dari materi penyidikan.

“Secara materi penyidikan, itu penyidik yang akan menyampaikan. Kalau misal tersangka mau menyebutkan seperti itu (tidak menembak ke arah tribun), itu haknya dia, tersangka punya hak ingkar,” ujar Dedi.

video youtube embed

Dedi mengungkapkan penyidik memiliki bukti yang bisa dipertanggunganjawabkan di kejaksaan hingga pengadilan saat proses persidangan nantinya.

“Penyidik memiliki keyakinan. Dengan seluruh kesaksian kemudian alat bukti yang dimiliki penyidik, nanti penyidik akan dipertanggungjawabkan baik kejaksaan maupun dalam persidangan,” ucap dia.

Dalam rekonstruksi hari ini, dihadirkan tiga tersangka yakni Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

“Rekonstruksi ini penyidik fokus tiga tersangka, yakni WS, BS dan H terkait Pasal 359 dan 360 KUHP, itu fokusnya,” katanya.