Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Hasya: AKBP Purn Eko Hadir; Mobil Ganti Warna

3 Februari 2023 7:13 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono saat terlibat kecelakaan dengan Muhammad Hasya Atallah di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.  Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono saat terlibat kecelakaan dengan Muhammad Hasya Atallah di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Proses rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah (18) di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan digelar kemarin, Kamis (2/2).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Kamis (2/2), rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Tak lama kemudian rekonstruksi ditunda beberapa saat akibat hujan dan kembali digelar pada pukul 10.58 WIB.
Polisi mengundang dua pihak yang terlibat untuk menyaksikan reka ulang perkara ini, yaitu keluarga Hasya dan pihak AKBP (Purn) Eko Setia Budi.
Keluarga Hasya tidak terlihat dalam rekonstruksi hari ini dan diwakili oleh pengacaranya, Gita Paulina. Sedang AKBP (Purn) Eko Setia Budi dan beberapa teman Hasya yang menjadi saksi mata, terlihat hadir.
Eko terlihat memakai topi biru dan turut berperan sebagai peraga rekonstruksi ulang.
Saksi saat Rekonstruksi Ulang Sebut Hasya Diduga Meninggal di TKP
Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Dalam salah satu reka adegan yang diperagakan, setelah Hasya tertabrak Pajero yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko dari arah berlawanan, tubuh Hasya diletakkan warga di pinggir jalan.
ADVERTISEMENT
Sekitar 30 menit kemudian, pengemudi Pajero bersama warga menelepon mobil ambulans. Sekitar 15 menit kemudian, mobil ambulans datang dan membawa Hasya ke rumah sakit. Pada waktu itu, Hasya diduga telah meninggal dunia.
"Matanya udah ke atas, diam posisinya, matanya atas udah putih," kata salah seorang saksi dalam reka adegan yang diperagakannya.
"Ada darah di tubuh, di mulut?" tanya petugas kepolisian.
"Tidak ada, bersih, Pak," jawabnya.
Mobil AKBP (Purn) Eko Berubah Warna Saat Rekonstruksi, Begini Penjelasan Polisi
Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Ada yang menarik perhatian pada saat rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah. Mobil Mitsubishi Pajero Sport milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono berubah warna menjadi putih.
Padahal, saat kejadian pada 6 Oktober 2022 lalu mobil bernopol B 2447 RFS milik Eko berwarna hitam.
ADVERTISEMENT
Apa kata polisi soal ini?
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, Eko memang sengaja mengubah warna cat mobil tersebut setelah kasus ini dihentikan atau SP3.
"Itu karena kemarin sudah SP3, kendaraan ini dikembalikan. Nanti motor juga akan kita kembalikan," terangnya kepada wartawan, Kamis (2/2).
Latif juga memastikan mobil yang dipakai untuk rekonstruksi hari ini merupakan mobil yang sama yang dipakai Eko saat terlibat kecelakaan dengan Hasya.
"Sehingga kemarin sudah diambil pemiliknya [Eko] itu [stiker] dilepas. Tapi nomor pelat sama semua cuma warna aja," katanya.
Penampakan Mobil AKBP Purn Eko di Kasus Hasya: Pelat RFS, Strobo, dan Ganti Cat
Proses rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Atallah di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Pantauan kumparan di lokasi, Pajero tersebut bernomor polisi B 2447 RFS.
ADVERTISEMENT
Pelat nomor RFS ini tentu saja menarik perhatian mengingat RFS sering menjadi sorotan. Saking banyaknya keluhan pada mobil berpelat RFS dkk, Korlantas Polri menghentikan penerbitan pelat rahasia ini sejak Oktober 2022 dan diharapkan pada Oktober 2023, pelat RFS dan konco-konconya sudah tidak terlihat lagi.
Selain pelat RFS, yang menarik lagi dari mobil Eko — eks Kapolsek Cilincing — adalah strobo yang terpasang.
Masih ada hal yang mencolok dari mobil SUV itu. Pada saat kecelakaan yang menewaskan Hasya pada 6 Oktober 2022, mobil yang dikendarai Eko ini bercat warna hitam. Namun, hari ini mobil itu sudah berganti cat menjadi putih.
AKBP (Purn) Eko Pasang Strobo di Mobilnya, Bagaimana Aturan Penggunaannya?
Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Soal strobo ini menimbulkan pertanyaan, apakah Eko sebagai pensiunan polisi masuk kategori yang berwenang memakai strobo?
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana aturan penggunaan strobo di kendaraan?
Dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pengguna lampu strobo atau isyarat diatur dalam Pasal 59. Bunyinya sebagai berikut:
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
ADVERTISEMENT
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
ADVERTISEMENT
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.