Rekrut Pekerja Migran Secara Ilegal, Pasutri di Cianjur Terancam 15 Tahun Bui

22 November 2024 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap sepasang suami istri yang melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka adalah IS dan AS, asal Cianjur. Keduanya terancam bui 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, IS dan AS melakukan perekrutan pekerja migran ilegal (PMI). Korbannya adalah inisial E, asal Sukabumi.
“E ini warga Sukabumi yang ditampung di sebuah rumah yaitu di kecamatan Warung Kondang Kabupaten Cianjur,” katanya saat jumpa pers Jumat (22/11).
Jules mengatakan, E direkrut kedua pelaku untuk diproses keberangkatannya tanpa melalui P3MI atau agen pemberangkatan legal.
E rencananya akan dikirim ke Irak. Di sana dia akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART)
Hadir di kesempatan sama, Wadirkrimum Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan tersangka IS dan AS telah melakukan pengiriman pekerja secara ilegal sebanyak 7 kali. Dari situ pelaku mendapat untung sekitar Rp 5 juta tiap pengiriman.
ADVERTISEMENT
“Yang di Cianjur ini menurut pengakuannya ya kurang lebih 7 kali. Para tersangka ini mendapat untung kisaran 5 juta rupiah,” katanya.
Kini pasangan suami istri itu mendekam di sel tahanan Polda Jabar. Jules mengatakan, mereka ditahan sejak 1 November 2024 setelah alat bukti kuat dimiliki penyidik.
Mereka terancam jerat pasal pasal 2, pasal 4, pasal 9, dan pasal 10 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan pasal 68 juncto 81, pasal 68 juncto pasal 83, pasal 72 juncto 76 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun. Lalu, denda Rp 120 juta sampai Rp 600 juta. Atau lama pidana penjara 10 tahun dengan denda Rp 15 miliar, atau pidana penjara lima tahun dan denda Rp 15 juta," kata Jules.
ADVERTISEMENT
Selain kasus di atas, Jules juga menyebut total ada 20 kasus TPPO yang telah berhasil ditangani oleh Polda Jabar periode 1 November hingga 22 November 2022. Dari 20 kasus itu, sebanyak 27 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 20 kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 27 orang,” katanya.