Rektor IPB: Istri Abdul Basith Pernah Jadi Pejabat Kemenristekdikti

3 Oktober 2019 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor IPB, Arif Satria usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Kamis (3/10/2019). Foto: Fahrian Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rektor IPB, Arif Satria usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Kamis (3/10/2019). Foto: Fahrian Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Rektor IPB Arif Satria mengakui istri Abdul Basith, dosen IPB yang menjadi tersangka kasus dugaan perencanaan kerusuhan dan perakitan 28 bom molotov, pernah menjadi pejabat di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan. Namun, yang bersangkutan telah menyelesaikan masa kerjanya.
ADVERTISEMENT
"Dulu iya. Sekarang sudah selesai masa kerjanya," kata Arif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
Pihak rektorat juga memberikan bantuan pendampingan kepada keluarga Abdul Basith. Menurut Arif, kasus yang menimpa Abdul Basith merupakan pukulan bagi keluarga. Sehingga keluarga perlu diberikan pendampingan.
"Dari pihak keluarga, saya kira nanti bisa langsung komunukasi ke pihak keluarga. Tapi intinya kami melakukan pendampingan kepada keluarga. Secara mental kami juga harus terus membuat keluarga tetap sabar dan tabah," jelasnya.
Dosen IPB (kiri) yang diduga menginisiasi dan menggerakkan pembuatan bom molotov untuk aksi Mujahid 212. Foto: Dok. Istimewa
"Ini kan sebuah pukulan yang sangat besar buat sabahat, keluarga, dan institusi," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Abdul Basith ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berniat mengacaukan Aksi Mujahid 212, menggagalkan pelantikan DPR dan MPR, serta pelantikan presiden-wakil presiden terpilih.
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkapkan Abdul Basith tidak berperan sebagai perancang demo. Namun, dia berperan menyimpan 28 bom molotov yang akan digunakan untuk mengacaukan Aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9).
Tak hanya itu, Abdul Basith juga merekrut 7 eksekutor sebagai pembuat bom dan penyusup untuk melempar bom molotov saat aksi unjuk rasa. Seluruh pembiayaan ditanggung oleh tersangka.